JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Wiranto Sebut, Bebaskan Abu Bakar Baasyir, Presiden Tak Boleh Grusa Grusu

Tribunnews

JAKARTA – Meskipun dengan alasan kemanusiaan, Menteri Kordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam RI) Wiranto menyatakan, presiden tidak boleh bersikap grusa-grusu untuk membebaskan narapidana teroris, Abu Bakar Baasyir.

Ia menerangkan, pembebasan terpidana kasus tindak pidana terorisme itu masih memerlukan pertimbangan aspek lain, seperti aspek ideologi, Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Di Jatim Ganjar Ungguli Prabowo dan Anies, Tapi Disalip Prabowo Jika Airlangga Masuk Kontestasi

“Jadi Presiden (Jokowi) tidak boleh grusa-grusu, tidak boleh serta merta membuat keputusan. Tapi  perlu pertimbangakan aspek-aspek lainnya,” kata Wiranto dalam sesi konferensi pers, di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin (21/1/2019) petang.

Ia mengatakan, sejak tahun 2017 silam, keluarga Abu Bakar Ba’asyir memang telah mengajukan permintaan pembebasan, karena pertimbangkan usia lanjut dan kesehatan yang semakin memburuk.

Baca Juga :  Johnny G Plate Terjerat Kasus Suap, Partai NasDem Siapkan Upaya Praperadilan

“Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespon permintaan itu,” ujar Wiranto.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com