JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Tabloid Indonesia Barokah Beredar di Solo, Dikirim Secara Diam-diam Via Pos, Isinya Menyerang Capres Tertentu

Tabloid indonesia barokah. Istimewa
   
Tabloid Indonesia Barokah. Istimewa

SOLO– Suhu politik di Indonesia kian memanas, Tabloid Indonesia Barokah beredar di sejumlah wilayah di Kota Solo diantaranya dj Kecamatan Jebres dan Serengan. Tabloid tersebut diindikasikan berisi “serangan” terhadap salah satu capres peserta pemilu.

Di Kecamatan Jebres, tabloid tersebut beredar di masjid-masjid di beberapa kelurahan yang notabene masuk dalam white area. Panwascam Jebres melakukan kajian terkait temuan Tabloid Indonesia Barokah tersebut.

Komisioner Panwascam Jebres, Rosidi mengungkapkan, pihakmya mendapatkan instruksi dari Bawaslu Surakarta untuk menyelidiki terkait kabar beredarnya Tabloid Indonesia Barokah di kawasan Kecamatan Jebres.

Baca Juga :  Ramadan, Kawasan UMS Diserbu Para Pemburu Takjil: Pedagang Sumringah

“Beredar informasi bahwa di Jebres ada penyebaran Tabloid Indonesia Barokah di dua masjid yaitu di Masjid Al Fatih Kepatihan Etan dan Masjid Al Falah Mipitan. Kami langsung melakukan cek ricek di lapangan dan hanya ditemukan di Masjid Al Falah namun bukti tabloidnya masih dibawa oleh takmir masjid,” urainya, Kamis (24/1/2019).

Selanjutnya, pengecekan dilakukan di masjid-masjid di seluruh wilayah Jebres dan ditemukan bahwa empat masjid di empat kelurahan telah melaporkan temuan yang sama.

“Sudah ada masjid di beberapa kelurahan yang melaporkan menerima tabloid tersebut yang dikirim via pos. Yaitu masjid di Kelurahan Tegalharjo menerima satu amplop berisi tiga eksemplar tabloid. Kemudian Masjid Al Ikhlas di Kelurahan Mojosongo menerima dua amplop masing-masing berisi tiga eksemplar. Tercatat tabloid diterima Senin (21/1/2019) siang,” paparnya.

Baca Juga :  Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gibran: Kita Ikuti Prosesnya Saja

Rosidi menambahkan, tabloid yang ditemukan akan dikirim ke Bawaslu dan dijadikan barang bukti untuk selanjutnya dilakukan kajian lebih mendalam.

“Apakah tabloid tersebut terbukti melanggar peraturan pemilu atau tidak, nanti akan dikaji Bawaslu Kota dan Provinsi,” tukasnya. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com