JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Terungkap, Pemeran Wanita di Video Mesum Buruh Sragen Bergoyang Terdeteksi Berdomisili di Beda Alamat

Ilustrasi
   
Ilustrasi video mesum

SRAGEN- Kasus video mesum yang diperankan sejoli sesama buruh di Sragen kembali memunculkan fakta baru. Kadus Sidodadi Masaran, Joko Susilo menyampaikan sejak beredar berita video mesum itu, pihaknya langsung melakukan penelusuran.

Dari hasil pengecekan ke semua warga, tak ada warga Prayunan, Sidodadi yang berinisial FH dan bekerja di pabrik.

“Setelah kami cek, dari teman saya di Desa Jati, ternyata inisial FH itu ada di Dukuh Manggis Jati,” ujar Joko, Sabtu (19/1/2019).

Joko menyampaikan data itu untuk menepis keresahan warganya lantaran sempat beredar kabar FH berasal dari Sidodadi Masaran.

Sebelumnya, data yang dirilis Humas Polres Sragen mencatat FH tertulis dengan alamat Sidodadi Masaran.

Kasat Reskrim AKP Harno mewakili Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan, Jumat (18/1/2019) mengungkapkan saat ini tersangka pemeran pria sekaligus penyebar video itu, MAR (32) sudah diamankan di Polres Sragen.

Baca Juga :  Gerebek Miras Razia Pekat Candi 2024, Warga Sragen Didenda Rp 1 Juta dan Kurungan 1 Bulan oleh Hakim!

Ia menyampaikan dari keterangan tersangka ia membagikan video itu pada Kamis tanggal 3 Januari 2018 sekira jam 04.56 WIB. Pertama kali video disebar ke  teman FH satu bagian kerja berinisial IB. IB kemudian sempat mengirimkan ke saksi lain berinisial YR.

“Setelah itu video tersebut sudah tersebar di di kalangan rekan kerja korban maupun terlapor. Mengetahui video dan gambar telah tersebar kemudian pada hari Selasa 15 Januari 2019 jam 13.00 WIB, korban datang ke Polres Sragen untuk melaporkan perbuatan MAR,” urai Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Polres Sragen Tangkap Pelaku Pencurian Mobil Nisan Grand Livina, Tersangka Sempat Menjual Hasil Curian Seharga Rp 30 Juta Rupiah

Penyebaran video itu dibenarkan rekan-rekan sepabrik FH maupun MAR. Salah satu teman FH, YAN, mengaku sempat mendengar ada video asusila buruh di pabriknya yang dishare ke grup WA satu bagian kerja.

Kasat Reskrim menambahkan pihaknya menetapkan satu tersangka dalam kasus itu yakni MAR. Yang bersangkutan bakal dijerat dengan UU ITE.

Yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau menstransmisikan  dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

“Itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 UURI No19 thn 2016, tentang perubahan atas Undang-undang RI No.11 tahun 2008 tentang Inormasi dan Transaksi Elektronik,” papar Kasat Reskrim. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com