JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Pengakuan Kurir Sabu Kakap Hendrik Yang Dibekuk Polres Karanganyar. Dibayar Segini Sekali Antar, Hasilnya Untuk Beli Susu Anak! 

Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi saat menggelar pers rilis penangkapan kurir sabu kakap Kamis (17/1/2019). Foto/Wardoyo
   
Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi saat menggelar pers rilis penangkapan kurir sabu kakap Kamis (17/1/2019). Foto/Wardoyo0

KARANGANYAR- Hendrix Sumarna alias Hendrik (25) warga  Banjarsari, Solo yang dibekuk saat mengantar sabu-sabu pesanan pelanggannya oleh Polres Karanganyar buka suara. Ia diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 15 gram di jalan Solo-Purwodadi, Kecamatan Gondangrejo.

Kepada awak media Hendrik mengaku terpaksa nyambi jadi kurir sabu sejak tiga bulan lalu. Pekerjaan sebagai kurir barang haram ini dilakoninya sejak bulan dengan upah antara Rp 200.000 sampai Rp 300.000.

Hendrix mengaku terpaksa menjadi kurir untuk memenuhi kebutuhan susu anaknya.

“ Saya hanya mengatar pesanan sabu-sabu  atas perintah seseorang. Setelah saya antar, saya langsung menerima upah dan langsung saya belikan susu untuk anak,” akunya.

Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi, di damping Kasat Narkoba, AKP Muhammad Kariri, dalam rilis pers di Mapolres setempat, Kamis (17/01/2019) mengatakan penangkapan ini merupakan yang terbesar di awal tahun 2019 dengan barang bukti seberat 15 gram sabu-sabu.

Menurut Kapolres, terungkapnya kasus ini, setelah sebelumnya, tim Sat narkoba menerima informasi  jika di jalan Solo-Purwodadi, tepatnya di Dusun Jetak, Desa Wonorejo,  Kecamatan Gondangrejo, sring dilakukan transaksi narkoba.

Menerima informasi tersebut, Sat narkoba melakukan penyelidikan dan mendapat Hendrix sedang mengambil sesuatu di dekat tiang listrik. Tim yang melakukan pengintaian langsung mengikuti Hendrix.

Sesampainya di Dusun Jetak, tim sat Narkoba menghentikan laju sepeda motor  dan melakukan penggeladahan terhadap Hendrix. Dari hasil penggeledahan, lanjut Kapolres, tim menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 15 gram.

“ Tim sat narkoba mengamankan Hendrix yang saat itu mengambil sesuatu dari dekat tiang listrik. Setelah diakukan penggeledahan dan pemeriksaan, ternyata barang yang diambil tersebut merupakan narkoba jenis sabu-sabu,” terang Kapolres, Kamis (17/01/2019). Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com