Beranda Daerah Sragen Video Mesum Buruh Sragen Bergoyang. Begini Kronologi Menyebarnya, Kali Pertama Dishare 3...

Video Mesum Buruh Sragen Bergoyang. Begini Kronologi Menyebarnya, Kali Pertama Dishare 3 Januari Via Grup WA 

Ilustrasi
Ilustrasi video mesum

SRAGEN- Aksi skandal video mesum yang dilakukan MAR (33) buruh asal Purwoasri, Jurangjero, Karangamalang dengan pacarnya, FH (21) asal Sidodadi, Masaran, terungkap menyebar melalui media sosial (Medsos) aplikasi Whatsapp (WA).

Dari keterangan korban (FH) dan pengakuan saksi maupun pelaku (MAR), video itu menyebar kali pertama tanggal 3 Januari 2019 di kalangan internal sesama buruh di pabrik tempat FH dan MAR bekerja.

Kasat menguraikan dari jejak digital terungkap MAR telah menyebarkan video mesumnya itu pertama kali tanggal 3 Januari 2019 sekitar pukul 04.56 WIB melalui aplikasi WA ke teman buruh satu pabrik berinisial IB.

Dari IB, video itu kemudian menyebar dengan cepat bak meteor ke kalangan buruh. Hingga akhirnya FH nekat melaporkan hal itu ke Polres Sragen.

“Dari keterangan korban (FH), kejadian hubungan intim itu terjadi pada hari Sabtu  tanggal 30 Desember 2018  sekira jam 15.00 WIB. Hubungan itu dilakukan di kamar rumah pelaku (pacar FH) di Karangmalang dan direkam tanpa sepengetahuan korban,” papar Kasat Reskrim AKP Harna mewakili Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan, Jumat (18/1/2019).

Menurut Kasat Reskrim, tersangka kemudian membagikan video itu pada Kamis tanggal 3 Januari 2018 sekira jam 04.56 WIB. Pertama kali video disebar ke  teman FH satu bagian kerja berinisial IB. IB kemudian sempat mengirimkan ke saksi lain berinisial YR.

Baca Juga :  Dahsyat, Kampanye Terbuka Bowo Suwardi di Sragen Didukung Langsung Presiden Prabowo dan Masa Pendukung Penuhi Lapangan Nglorog Hingga Jalan Raya Sukowati

“Setelah itu video tersebut sudah tersebar di di kalangan rekan kerja korban maupun terlapor. Mengetahui video dan gambar telah tersebar kemudian pada hari Selasa 15 Januari 2019 jam 13.00 WIB, korban datang ke Polres Sragen untuk melaporkan perbuatan MAR,” urai Kasat Reskrim.

Penyebaran video itu dibenarkan rekan-rekan sepabrik FH maupun MAR. Salah satu teman FH, YAN, mengaku sempat mendengar ada video asusila buruh di pabriknya yang dishare ke grup WA satu bagian kerja.

“Saya sendiri beda bagian dengan FH maupun MAR. Tapi sempat dengar seminggu lalu ramainya. Ada yang cerita tiba-tiba di grup WA itu dishare video begituan yang pemerannya semua kerja di sini. Saya sendiri juga belum tahu videonya kaya apa. Tapi sudah pada tahu, orangnya yang di video itu karena memang masih satu pabrik,” tuturnya.

Sementara, Kasat Reskrim menyampaikan saat ini tersangka MAR sudah diamankan di Mapolres Sragen. Yang bersangkutan bakal dijerat dengan UU ITE.

Baca Juga :  Detik-detik Akhir Kampanye Pilkada 2024 Kyai NU di Sragen Pilih Dukung Bowo - Suwardi Ini Alasannya

Yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau menstransmisikan  dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

“Itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 UURI No19 thn 2016, tentang perubahan atas Undang-undang RI No.11 tahun 2008 tentang Inormasi dan Transaksi Elektronik,” papar Kasat Reskrim. Wardoyo