JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Wah, Salon dan Pijat di Sragen Kini Diwajibkan Berizin Usaha. Bisnis Catering dan Rumah Makan Juga Wajib Bersertifikat

Loket perizinan usaha kesehatan di DPMPTSP Sragen. Foto/Wardoyo
   
Loket perizinan usaha kesehatan di DPMPTSP Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Pemilik klinik kecantikan, pijat spa dan salon di wilayah Sragen kini tak lagi bisa sembarangan mendirikan usaha. Sebab Pemkab mensyaratkan sejumlah usaha berbasis kesehatan termasuk salon dan klinik kecantikan diwajibkan berizin usaha.

Tak hanya itu, usaha catering dan rumah makan juga diwajibkan bersertifikat. Hal itu disampaikan Kepala DPMPTSP Sragen, Yusep Wahyudi melalui Kabid Perizinan, Sunar Senin (14/1/2019).

Ia menyampaikan saat ini Pemkab telah memperluas pelayanan izin usaha menjadi sekotar 97 jenis perizinan.

Termasuk di bidang kesehatan, ada pengembangan layanan izin dari 28 item menjadi sekitar 57 jenis item. Perluasan izin kesehatan itu diantaranya mencakup izin usaha untuk klinik kecantikan, pijat spa, salon, pengobatan tradisional (batra) dan beberapa usaha produk industri rumah tangga (PIRT).

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

“Sekarang usaha pijat spa body, fisioterapis, salon, pengobatan tradisional harus berizin usaha. Dan hampir semua sudah diberikan izin. Salon harus punya sertifikat keahlian, layak izin sanitasi, izin tata boga,” paparnya.

Menurutnya, usaha-usaha berbasis kesehatan dan kecantikan itu sebelumnya memang tak ada syarat harus berizin. Sekarang dengan tuntutan pelayanan perizinan, Pemkab melalui DPMPTSP memperluas layanan perizinan mencakup usaha-usaha itu.

Selain itu, usaha katering, rumah makan juga diwajibkan harus punya izin layak sanitasi dan tata boga.

Semua tenaga yang dipekerjakan harus punya sertifikat tata boga. Hampir semua usaha tersebut saat ini sudah diberikan izin usaha dan sertifikat keahlian yang difasilitasi DPMPTSP bersama DKK.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

“Pelatihan difasilitasi oleh DKK berkoordinasi dengan DPMPTSP. Jadi sekarang semua ketenagaan bidan perawat, kesehatan lingkungan, gigi spesialis dan semua tenaga gizi laboratorium sudah punya sertifikat. Karena sekarang usaha katering, yang nggak punya sertifikat tidak bisa ikut lelang,” terangnya.

Termasuk produksi repaking dan air isi ulang juga sudah diwajibkan berizin dan sudah diberi izin. Sunar menambahkan semua layanan izin usaha itu diberikan secara gratis.

“Tujuannya memfasilitasi di masyarakat agar bisa berusaha dan bekerja sesuai SOP. Keamanan dalam pengawasan dan juga pembinaan mereka jadi lebih mudah,” pungkasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com