Beranda Daerah Sragen Berikut 4 Poin Penting Kesepakatan Antara Taksi Online dan Carteran RSUD Sragen....

Berikut 4 Poin Penting Kesepakatan Antara Taksi Online dan Carteran RSUD Sragen. Yang Melanggar, Disanksi Tak Boleh Narik 1 x 24 Jam!  

Paguyuban taksi online Sragen saat berembug terkat kesepakatan dengan carteran RSUD Sragen. Foto/Wardoyo
Paguyuban taksi online Sragen saat berembug terkat kesepakatan dengan carteran RSUD Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Polemik operasional taksi online dan paguyuban carteran Roda Jaya RSUD Sragen akhirnya mencair. Difasilitasi sejumlah pihak, kedua belah pihak akhirnya kembali bertemu dan menghasilkan sejumlah kesepakatan.

Kesepakatan itu dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani kedua kubu, Kamis (31/1/2019). Kesepakatan dicapai setelah melalui serangkaian audiensi sejak dua hari terakhir.

Audiensi digelar di Ruang Aula RSUD Sragen dengan dihadiri perwakilan dari paguyuban Taksi Online Dulur Sukowati yang diwakili Ganang dan paguyuban Carteran Roda Jaya RSUD yang diwakili Koordinator Mulyadi.

Dari RSUD dihadiri langsung oleh Dirut Didik Haryanto, kemudian Bayu dari Dishub, Kapolsek Sragen Kota Iptu Mashadi dan Kanit Patroli Polres Sragen Iptu Sunarjono.

Dari pantauan JOGLOSEMARNEWS.COM , setelah saling menawarkan solusi, kedua kubu akhirnya berhasil ditengahi.

Dari surat perjanjian itu intinya memuat 4 butir pasal yang mengatur operasional kedua belah pihak. Wardoyo

 

BERIKUT KESEPAKATAN SECARA LENGKAP:

*)Surat Perjanjian Kesepakatan Taksi Online dengan angkutan Carteran RSUD Sragen*

Pada hari Kamis 31 Januari 2019 yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan :

– pihak dari perwakilan Taksi Online selanjutnya disebut pihak pertama

– pihak dari perwakilan angkutan carteran RSUD selanjutnya disebut pihak kedua

Baca Juga :  Mengerikan! Plafon SDN Kalimacan Kalijambe Sragen Roboh, 3 Siswa Terluka dan Dilarikan ke Rumah Sakit

lsi perjanjian sebagai berikut :

 

Pasal 1

Pihak Pertama diperbolehkan mengambil calon penumpang dari dalam wilayah RSUD Sragen dalam keadaan kondisional seperti pasien yang tidak bisa berjalan, atau sesuatu hal yang darurat. Pada jam 10.00 s/d 16.00 WlB. Di Iuar jam tersebut pihak pertama bebas mengambil calon penumpang di wilayah RSUD Sragen.

 

Pasal 2

Untuk calon Penumpang yang bisa berjalan atau kondisi yang bukan darurat yang terlanjur memesan layanan pihak pertama, pihak pertama wajib mengarahkan ke pihak kedua terlebih dahulu.

Dan jika calon penumpang menolak, pihak pertama dapat mengarahkan calon penumpang untuk keluar dari wilayah RSUD Sragen.

 

Pasal 3

Dalam kondisi Hujan, Pihak pertama di perbolehkan mengambil calon penumpang untuk di arahkan keluar wilayah RSUD Sragen atau pihak pertama masuk menggunakan payung untuk menghampiri calon penumpang sedangkan kendaraan tetap berada di luar wilayah RSUD Sragen.

 

Pasal 4

Dalam keadaan tidak sedang Online pihak pertama di perbolehkan mengambil calon penumpang di dalam wilayah RSUD Sragen.

Dengan ini Surat Perjanjian Kesepakatan Taksi Online dengan angkutan Carteran RSUD Sragen telah di sepakati pada hari Kamis 31 Januari 2019.

Surat Perjanjian Kesepakatan Taksi Online dengan angkutan Carteran RSUD Sragen telah disetujui untuk selanjutnya akan di lakukan dengan penuh rasa tanggung jawab dan memiliki kekuatan hukum yang Sah sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca Juga :  SMK Negeri 1 Plupuh Sragen Gembleng Mental dan Karakter Siswa Tangguh Bertajuk Jalan Ninja SKANIP Melalui Penyebaran Sepuluh Kebijakan

Kegiatan selesai berjalan aman dan kondusif.

Catatan :

1. Untuk dokter dan karyawan rumah sakit dari pihak Taksi online dulur Sukowati boleh menjemput kedalam area rumah sakit.

2. Untuk taksi online tidak diperbolehkan parkir disepanjang jalur depan RSUD dan lapas sragen.

3. Apabila Taksi online melanggar perjanjian diberikan saksi sosial berupa tidak boleh narik selama 1 X 24 jam.

Sumber: Polres Sragen