JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

BPN Sebut Jokowi Serang Personal Prabowo, Bawaslu Bilang Tak Ada Aturan

debat
Ilustrasi/tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pernyataan Capres inkumben terkait kepemilikan lahan Prabowo Subiyanto dalam debat Capres putaran 2 berbuntut panjang. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo menyebut, Jokowi telah menyerang personal Prabowo.

Mengenai hal itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar mengatakan pihaknya tak dapat berkomentar banyak terkait hal itu.

Menurut Fritz, pihaknya masih harus menelaah kasus itu jika ada laporan yang masuk.

“Kami akan tunggu saja bagaimana laporan atau pun dugaan yang akan disampaikan anggota BPN,” ujar Fritz di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (18/2/2019).

Sebelumnya, saat segmen ketiga debat capres Ahad malam lalu, Jokowi membuat pernyataan yang menyinggung kepemilikan tanah capres Prabowo Subianto. Jokowi menyebutkan Prabowo memiliki lahan seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare di Aceh.

Baca Juga :  Catat! Mendagri, DPR dan DPD Sudah Kompak Bilang Gubernur DKJ Dipilih Langsung oleh Rakyat

Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Priyo Budi Santoso menyesalkan Jokowi yang menyinggung kepemilikan lahan Prabowo itu. Menurut Priyo, Jokowi tak seharusnya menyinggung ranah personal Prabowo.

“Di forum debat dengan tata tertib tidak boleh provokasi dan serang pribadi ini,” ujar Priyo di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019), seusai acara debat capres.

Menurut Fritz, serangan personal memang tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Undang-undang, kata dia, hanya menyebutkan seorang peserta Pemilu dilarang melakukan beberapa hal seperti menyebarkan ujaran kebencian atau mengadu domba.

“Itu kan cuma diatur dalam aturan debat yang disepakati oleh para pihak,” katanya.

Fritz mengatakan, kesepakatan terkait serangan personal adalah aturan norma dan etika yang disetujui pihak terkait dalam debat capres. Jika pun ada yang melanggar, kata dia, hal ini masuk ke pelanggaran etika debat yang sudah disepakati.

Baca Juga :  Jelang Usainya Rekapitulasi KPU, Masing-masing Paslon Capres-Cawapres Siap Bertarung di MK

“Sanksinya apabila ada pelanggaran terhadap tata krama debat, aturan debat yang disepakati bersama, adalah sanksi etika atau pun norma antara TKN dan BPN,” ucapnya.

Dalam UU Pemilu Pasal 280 Ayat 1, disebutkan beberapa larangan dalam kampanye yang tak boleh dilakukan peserta Pemilu. Pada huruf c, pasal itu menyebutkan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain. Selain itu, ada pula larangan menghasut dan mengadu domba perseorangan atau pun masyarakat.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com