Beranda Daerah Sragen Dimasukkan BPJS, Semua Kades dan Perdes di Sragen Dipastikan Bakal Dapat Jaminan...

Dimasukkan BPJS, Semua Kades dan Perdes di Sragen Dipastikan Bakal Dapat Jaminan Pensiun dan Kecelakaan Kerja. Dananya Dari ADD 

Ilustrasi Kartu BPJS. Foto/Tempo.co
Ilustrasi Kartu BPJS. Foto/Tempo.co

SRAGEN- Para perangkat desa dan kepala desa di Kabupaten Sragen akan masuk Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Joko Suratno dalam sosialisasi BPJS ketenagakerjaan di Gedung Kartini kemarin.

Saat pembukaan sosialisasi, dalam sambutannya ia mengatakan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati telah menyetujui perangkat dan kepala desa dijamin BPJS Ketenagakerjaan.

“Sekitar 400 perangkat desa terdiri dari Sekretaris Desa (Carik) dan kaur Keuangan (Bendahara) Desa dikumpulkan Pemkab Sragen untuk mendapatkan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan. Dalam waktu dekat seluruh perangkat desa san kepala desa akan mendapatkan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Joko menyebut Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati telah memberikan lampu hijau keikutsertaan perdes dan kades dalam jaminan BPJS ketenagakerjaan ini.

Menurutnya Sekdes atau carik dan bendahara desa dikumpulkan untuk mendapatkan penjelasan dari BPJS ketenagakerjaan. Sosialisasi terkait kesejahteraan dan jaminan ketenagakerjaan untuk semuaa kades dan perangkat desa di Sragen.

Baca Juga :  Mantan Sekda Hingga DPRD Kecam Pemkab Sragen Soal Nasib Para Petani Desa Jono Tanon, Endro: Petani Butuh Solusi Nyata, Bukan Sekadar Ngeyem-Ngeyem

Hal tersebut berdasarkan dengan UU nomor 40/2004 tentang sistem jaminan sosial Nasional dan aturan turunan Perbub nomor 68/2018 tentang petunjuk pengelolaan alokasi dana desa.

Ia menguraikan dari alokasi dana desa  di antaranya untuk mensejahterakan kades dan perdes selain digunakan untuk operasional dan pembangunan infrastruktur.

Joko Suratno menegaskan bahwa mulai 2019 jaminan sosial kades dan perdes sudah paripurna artinya seluruh kades dan perdes harus dikaver BPJS ketenagakerjaan.

“Itulah kemauan dari bupati karena sudah seperti ini di Jateng atau solo raya ternyata juga belum banyak. Makanya yg jadir untuk disampaikan kepada perdes dan pengurus Praja tidak ada lagi yang tercicir,” urainya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Yosef Rizal mengaku bangga karena kepala daerah di Solo Raya ini cukup peduli memikirkan kesejahteraan dan keselamatan kerja bagi perangkat desa dan Kades.

Baca Juga :  Mantap Inovasi Bank Djoko Tingkir Sragen Red and Black Dragon Solusi Perangi Rentenir Hingga Pinjol, Langsung Menerima Sragen Award 2025

Dengan masuk BPJS Ketenagakerjaan maka perdes dan kades sudah mendapatkan jaminan pensiun, kecelakaan kerja, jaminan kematian semua ditanggung BPJS. Wardoyo

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.