JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

TARC Laporkan Komisioner KPU Solo Ke Bawaslu

Muhammad Taufiq. Foto: Istimewa
   
Muhammad Taufiq ketua TARC. Istimewa

SOLO– Tim Advokat Reaksi Cepat (TARC) melaporkan Komisioner KPU Surakarta Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Bambanh Christanto ke Bawaslu. Pasalnya, Bambang dinilai tidak independen dan lebih condong pada salah satu calon.

Ketua TARC, M Taufik mengungkapkan, pelaporan terhadap salah satu komisioner KPU Surakarta tersebut dilakukan Senin (4/2/2019) lalu. Pelaporan dilakukan berdasarkan jejak digital Bambamg yang menunjukkan ke tidak independenan dirinya.

“Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 5 Bambang dinilai tidak independen. Sebab dari unggahan di sosial media miliknya, pada 16 Juni 2014 Bambang masih berkampanye menggunakan kaos Jokowi dengan menaiki motor,” paparnya, Rabu (6/2/2019).

Baca Juga :  Saling Sindir, Disebut Hasto Selalu Berbohong, Gibran: Pak Hasto Bahasanya Selalu Meresahkan

Padahal, lanjut Taufik, seorang komisioner KPU seharusnya bersih dan tidak aktif minimal 5 tahun dari partai politik. Sehingga dengan adanya unggahan di sosial media tersebut Bambang juga dianggap melakukan penipuan karena menyalahi prosedural untuk pengisian jabatan komisioner KPU.

“Kalau dari pengakuannya dia sudah mengundurkan diri sejak tahun 2006. Tapi kalau soal teknik penyelidikan cyber ranahnya polisi yang harus mengungkap jejaknya. Maka dengan adanya Komisioner KPU yang pernah menjadi anggota parpol ini membuat kepercayaan masyarakat menurun. Sebab dengan begitu dimungkinkan keputusan yang diambil KPU berpotensi tidak adil. Padahal salah satu kunci utama pemilu adalah jujur dan adil,” tandasnya.

Baca Juga :  Catering di Solo Kena Tipu Hampir Rp 1 Miliar, Makanan Sempat Diantar ke Masjid Sheikh Zayed untuk Sahur Bersama

Terkait hal itu, TARC berharap Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu  (DKPP) bisa menerima laporan tersebut dan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku. “Sebab kami menilai posisi Bambang sebagai anggota KPU cacat secara formil dan materil,” tukasnya.

Di sisi lain, Komisioner KPU Surakarta Bambang Christanto mengaku terkejut dengan adanya laporan terhadap dirinya ke Bawaslu tersebut. Namun dirinya  tidak menampik adanya unggahan di sosial medianya.

“Saya belum mendapat surat resmi dari Bawaslu jadi belum bisa memberikan komentar banyak. Tapi saya sudah klarifikasi ke provinsi juga. Semua sudah tidak masalah,” paparnya. Triawati PP

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com