JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Disangka Kabur, Istri Mandala Shoji Bilang Sinyal Lagi Sulit

mandala
tempo.co
   

JAKARTA – Dua minggu tak ada kabarnya, Mandala Abadi alias Mandala Shoji  disangka kabur dan melarikan diri. Nomor telepon dihubungi tak pernah bisa sambung.

Namun buru-buru istri Mandala Abadi alias Mandala Shoji, Maridha Deanova Safriana (Nova), menceritakan keberadaan suaminya saat dicari oleh Kejaksaan selama dua pekan.

Menurut Nova, sang suami tengah bersama warga di daerah pemilihannya sebagai caleg DPR RI.

“Setahu aku dia lagi muter-muter ke dapilnya. Dia suka menginap di rumah warga,” ujar Nova kepada para wartawan di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/2/2019).

Baca Juga :  Anggap Sebagai Pihak Berperkara, Otto Hasibuan: Megawati Tidak Tepat Sebagai Amicus Curiae

Nova menekankan bahwa keberadaan Mandala Shoji di rumah warga bukan untuk bersembunyi, melainkan melakukan kampanye. Soal Mandala yang sulit dihubungi, Nova berdalih gawai suaminya tak aktif 24 jam penuh setiap harinya.

Selain itu, Nova mengatakan di wilayah pemilihan terkadang sulit sinyal. Keluarga, menurut dia, juga kesulitan menghubungi Mandala, caleg dari PAN itu. “Aku menghubungi dia saja kadang bisa kadang enggak,” ujar Nova.

Mandala Shoji sempat dicari Kejaksaan selama dua minggu usai bandingnya ditolak dan vonis 3,5 bulan penjara untuknya dinyatakan inkrah. Artis yang pernah membawakan program reality show Termehek-mehek itu baru menyerahkan diri Jumat malam kemarin.

Caleg Partai Amanat Nasional (PAN), Mandala Shoji (tengah), menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 8 Februari 2019. Mandala sempat mangkir dari pemanggilan setelah mendapat vonis bersalah dari pengadilan. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca Juga :  Sampai Rabu, MK Telah Menerima 21 Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Selain dicari di Jakarta Pusat, Mandala menjalani proses hukum di Jakarta Selatan. Mandala menerima vonis hukum penjara dengan waktu yang sama seperti vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mandala dinyatakan bersalah lantaran terbukti telah menjanjikan materi sebagai imbalan kepada peserta pemilu secara langsung atau tidak langsung. Materi yang dijanjikan berupa kupon umrah dan doorprize.

Pelanggaran tersebut dilakukan Mandala Shoji di dua tempat berbeda, yaitu di Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Oktober 2018. Lalu, di pasar kaget Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan pada Ahad, 11 November 2018.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com