JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Diwarnai Kejar-Kejaran Dramatis, Polisi Lumpuhkan Gembong Pengedar Narkoba Jenis Ganja

Humas Polda Jateng
   
Humas Polda Jateng

PEKALONGAN,JOGLOSEMARNEWS.COM – Bak film Action, malam tadi anggota Sat Res Narkoba Polres Pekalongan terlibat aksi kejar-kejaran dengan menggunakan sepeda motor terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika, Kamis (21/2/2019) pukul 21.15 WIB.

Penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis ganja tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa sekaligus memiliki narkotika jenis daun ganja kering.

Dalam informasi tersebut juga disampaikan ciri-ciri pelaku diantaranya memakai kaos hitam dan celana pendek warna Hitam. Dari situlah Sat Res Narkoba Polres Pekalongan membentuk Tim guna melakukan penyelidikan terhadap kebenaran dari informasi tersebut.

Benar saja, setelah melakukan penyelidikan di lokasi yang di maksud yakni di dijalan Raya Bojong Desa Jajarwayang, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan petugas melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri mirip yang di informasikan oleh warga sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Tak mau hasil buruannya kabur, petugas berusaha menghentikan, namun pelaku malah menancap gas. Akibatnya terjadi aksi kejar-kejaran menggunakan sepeda motor.
Aksi pelaku terhenti setelah petugas berhasil memepet pelaku sampai terjatuh. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas diketahui bahwa laki-laki tersebut bernama Rohman Alias Komeng (19) warga Desa Jetaklengkong, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan 1(satu) paket daun ganja kering yang terbungkus dengan kertas minyak warna coklat dan dimasukkan di dalam bekas bungkus rokok.
Pelaku mengakui bahwa daun ganja tersebut memang benar miliknya yang baru saja ia beli seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Dan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku beserta barangbuktinya dibawa ke Mapolres Pekalongan.
“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman kurungannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” ujar Kapolres Pekalongan seperti dilansir Tribratanews Polda Jateng. Wardoyo

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com