![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2019/01/bpjs-kesehatan.go_.id_.jpg?resize=500%2C281&ssl=1)
JAKARTA – Penentuan jenis berbagai jenis penyakit yang akan dikenakan biaya tambahan dalam BPJS Kesehatanmasih dalam tahap permintaan pendapat dari organisasi profesi.
Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek.
“Belum dibahas, lagi duduk sama organisasi profesi, di mana pelayanan yang bisa menimbulkan suatu yang tidak benar,” kata Nila F Moeloek saat ditemui di Kementerian Kesehatan, Senin (4/2/2019).
Nila F Moeloek juga menekankan tidak semua penyakit yang akan dikenakan biaya tambahan hanya layanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan kesehatan.
Selain itu, pelayanan yang akan dikenakan biaya tambahan disebutkan juga bukan untuk penyakit yang dikenakan biaya yang tinggi seperti kanker.
“Tidak juga, untuk pasien kanker ini belum i akan diteliti satu satu penyakitnya, gak semua. Orang kanker masa disuruh urun biaya tapi kalau misal dia kelas tiga mau di merawat VIP itu lain persoalan,” kata Nila F Moeloek.
Sebelumnya Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Budi Mohamad Arief menjelaskan penyalahgunaan pelayanan ini bisa terjadi karena perilaku maupun selera dari peserta, jadi peserta bisa memilih untuk biaya tambahan tersebut.
Misalnya seorang pasien meminta suatu pelayanan kesehatan yang sebenarnya tidak mendapatkan indikasi dari dokter yang menangani.
“Intinya pelayanan jadi tendensi kepada penyalahgunaan ketika ada hubungannya dengan selera dengan perilaku dari peserta. Saya gakbisa tetapkan apa itu,” kata Budi, di Kantor Pusat BPJS, Jumat (18/1/2019).