JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus Pelecehan Seksual, Setelah  Mundur, Eks Pejabat BPJS TK Ini Akan  Gugat Balik Rizky Amelia

Ilustrasi
   
Ilustrasi

JAKARTA – Setelah mundur dari jabatannya dan disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), ternyata cerita Syafri Adnan Baharuddin, eks pejabat BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) belum berakhir.
Melalui kuasa hukumnya, Memed Adiwinata, Syafri berencana menggugat balik Rizky Amelia terkait kasus dugaan pelecehan seksual.

Memed mengatakan, mantan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan itu akan menggugat balik Rizky Amelia secara perdata.

“Sebenarnya kami sudah akan menggugat Amelia, tapi tidak mau buru-buru,” kata Memed saat dihubungi, Jumat (1/2/2019) petang.

Gugatan itu dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik yang menyerang kliennya akibat tudingan pelecehan seksual.

Baca Juga :  Pakar: Ekskalasi Konflik Iran-Israel Berpotensi Picu Inflasi

Amelia, tenaga kontrak non-aktif BPJS Ketenagakerjaan, sebelumnya telah menggugat Syafri dan dua anggota aktif Dewas. Kedua tergugat tersebut ialah M Aditya Warman dan Guntur Witjaksono yang disebut turut terlibat kasus dugaan pelecehan seksual.

Amelia dan kuasa hukumnya, Heribertus S Hartojo, mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis lalu, (31/1/2019). Nilai gugatan immaterial Amelia mencapai Rp 1 triliun.

Heribertus mengatakan nilai rupiah itu sepadan dengan beban moral dan stigma buruk yang melekat pada kliennya setelah ia mengaku dirundung mantan bosnya.

Selain mengajukan gugatan perdata, Amelia telah melaporkan Syafri ke Baraskrim Polri terkait kasus yang sama.

Baca Juga :  Banjir Amicus Curiae ke MK, Pakar: Bukan Bentuk Intervensi

Kasus yang melibatkan Syafri itu bermula dari pengakuan Amelia. Ia mengaku menerima tindak kekerasan seksual oleh Syafri selama 2 tahun pada kurun 2016 hingga 2018.

Di lain pihak,  Memed mengatakan sampai saat ini Syafri tak mengakui perbuatan yang ditudingkan Amelia. Menurut Memed, kliennya terlibat hubungan khusus sehingga nihil pemaksaan dalam relasi keduanya.

Sedangkan menanggapi gugatan perdata yang lebih dulu dilayangkan Rizky Amelia kepada pejabat dan mantan pejabat Dewas BPJS tersebut, Memed mengatakan kliennya tak mempersoalkannya. Ia bahkan menyebut pihak Amelia hanya mencari popularitas atas dugaan kasus pelecehan seksual itu. #tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com