Beranda Daerah Semarang Kasus Penyebaran Foto dan Video Bugil di Magelang, Pelaku Gunakan Akun Palsu...

Kasus Penyebaran Foto dan Video Bugil di Magelang, Pelaku Gunakan Akun Palsu dan Memasang Foto Temannya yang Berwajah Tampan

Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, memberikan keterangan kepada awak media , menunjukkan barang bukti dan pelaku kasus penyebaran video bugil, Jumat (8/2/2019) di Mapolres Magelang. Tribun Jogja/ Rendika Ferri K
Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, memberikan keterangan kepada awak media , menunjukkan barang bukti dan pelaku kasus penyebaran video bugil, Jumat (8/2/2019) di Mapolres Magelang. Tribun Jogja/ Rendika Ferri K

MAGELANG – Pelaku pemerasan dan penyebar dan video bugil di Kabupaten Magelang, Aji Pamungkas (21) ternyata menggunakan akun palsu untuk memperdayai korban-korbannya.

Pelaku menggunakan akun palsu dan memasang foto temannya yang berwakah tampan, lalu beraksi dengan merayu korban sampai mau mengirimkan foto ataupun video tak senonoh kepada dirinya.

“Pelaku ini tidak memakai akun aslinya. Ia menggunakan akun palsu dari temannya, membujuk rayu korban, meminta foto dan video tidak senonoh dari korban,” ujar Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, Jumat (8/2/2019) dalam giat rilis kasus pelanggaran UU ITE di Mapolres Magelang.

Eko mengatakan, pelaku melancarkan aksinya menggunakan media sosial. Dengan bujuk rayu, pelaku meminta foto dan video bugil korban.

Korban sendiri, AN (17) warga Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, salah satu pelajar SMK di Magelang. Tiga korban lainnya masih didalami oleh polisi.

“Menurut keterangan pelaku, bukan hanya AN (17) warga Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang yang menjadi korban, bahkan ada tiga orang lain yang juga mengalami hal yang sama.

Eko mengatakan, pelaku sendiri berkenalan dengan AN (17) melalui media sosial. Pelaku menggunakan akun palsu identitas dari temannya.

Pelaku dan korban berkenalan baru seminggu lamanya. Namun berkat jurus rayunya, pelaku dapat memperdayai korban sehingga mau mengirimkan video dan foto dalam keadaan bugil.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

“Oleh pelaku, foto syur dari AN (17) berikut video tidak senonoh berdurasi 45 detik tersebut dikirimkan ke kedua orang teman pelaku. Lalu pelaku mengancam AN (27) untuk mengirimkan uang sebesar Rp 200ribu, jika tidak ingin foto dan videonya tersebar lagi,” ujar Eko.

Eko mengatakan, korban yang ketakutan akhirnya mentransfer sebanyak Rp 100ribu kepada pelaku. Dikarenakan rasa malu dan takut, korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya kepada polisi. Pelaku pun akhirnya langsung ditangkap oleh petugas kepolisian.

“Korban ketakutan lalu mentransfer sejumlah uang ke rekening milik pelaku, sebesar Rp100 ribu, dari permintaan yang bersangkutan 200ribu. Korban merasa dipermalukn, melaporkan ke polisi, sampai akhirnya pelaku dapat kami tangkap,” ujarnya.

Pelaku penyebaran foto dan video tak senonoh, Aji Pamungkas (21), warga Dusun Treko III, Desa Treko, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, mengaku berkenalan dengan korban AN (17) ini melalui aplikasi perpesanan Whatsapp ataupun Facebook. Namun dirinya menggunakan akun palsu untuk memperdayai korban.

“Saya pakai akun palsu milik teman saya, lalu minta kontak korban dari teman saya juga. Di sana saya minta foto dan video bugilnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Terdorong Hati Nurani, Purnawirawan Polri di Jawa Tengah Deklarasi Dukung Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 45 B UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

www.tribunnews.com