Beranda Daerah Sragen Konflik Taksi Online VS Carteran RSUD Sragen Berakhir Dengan 4 Kesepakatan. Penumpang...

Konflik Taksi Online VS Carteran RSUD Sragen Berakhir Dengan 4 Kesepakatan. Penumpang Online Harus Jalan Keluar, Dokter dan Karyawan Boleh Dijemput ke Dalam

Penandatanganan kesepakatan antara perwakilan taksi online dan carteran RSUD Sragen. Foto/Wardoyo
Penandatanganan kesepakatan antara perwakilan taksi online dan carteran RSUD Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Polemik operasional taksi online dan paguyuban carteran Roda Jaya RSUD Sragen akhirnya mencair. Difasilitasi sejumlah pihak, kedua belah pihak akhirnya kembali bertemu dan menghasilkan sejumlah kesepakatan.

Kesepakatan itu dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani kedua kubu, Kamis (31/1/2019). Kesepakatan dicapai setelah melalui serangkaian audiensi sejak dua hari terakhir.

Audiensi digelar di Ruang Aula RSUD Sragen dengan dihadiri perwakilan dari paguyuban Taksi Online Dulur Sukowati yang diwakili Ganang dan paguyuban Carteran Roda Jaya RSUD yang diwakili Koordinator Mulyadi.

Dari RSUD dihadiri langsung oleh Dirut Didik Haryanto, kemudian Bayu dari Dishub, Kapolsek Sragen Kota Iptu Mashadi dan Kanit Patroli Polres Sragen Iptu Sunarjono.

Dari pantauan JOGLOSEMARNEWS.COM , setelah saling menawarkan solusi, kedua kubu akhirnya berhasil ditengahi.

Dari surat perjanjian itu intinya memuat 4 butir pasal yang mengatur operasional kedua belah pihak.

Diantaranya, taksi online hanya diperbolehkan mengambil calon penumpang dari dalam wilayah RSUD Sragen dalam keadaan kondisional seperti pasien yang tidak bisa berjalan, atau sesuatu hal yang darurat.

Kemudian jam dibatasi antara jam 10.00 s/d 16.00 WlB. Di Iuar jam tersebut pihak pertama bebas mengambil calon penumpang di wilayah RSUD Sragen.

Baca Juga :  RSU Hastuti Sragen Resmi Dibuka oleh Bupati Yuni, Menjadi RS Ke-13 di Kabupaten Sragen

Kemudian, calon penumpang yang bisa berjalan atau kondisi yang bukan darurat yang terlanjur memesan layanan online, driver taksi online wajib mengarahkan ke carteran terlebih dahulu.

Dan jika calon penumpang menolak, maka taksi online dapat mengarahkan calon penumpang untuk keluar dari wilayah RSUD Sragen.

Dalam kondisi hujan, taksi online diperbolehkan mengambil calon penumpang untuk di arahkan keluar wilayah RSUD Sragen. Atau masuk menggunakan payung untuk menghampiri calon penumpang sedangkan kendaraan tetap berada di luar wilayah RSUD Sragen.

Kesepakatan itu juga ditambahi beberapa catatan. Salah satunya untuk dokter dan karyawan rumah sakit, dari pihak Taksi online dulur Sukowati boleh menjemput kedalam area rumah sakit.

Dengan kesepakatan itu, kedua belah pihak diharapkan saling menaati aturan tersebut. Dirut RSUD Sragen, Didik Haryanto mengatakan RSUD hanya memfasilitasi tempat saja karena kejadian bertempat di RSUD.

Dalam penjemputan pasien jangan sampai terjadi komplain kepada pihak RSUD dari pasien.

“Kegiatan ini adalah merupakan bagian dari pelayanan rumah sakit, sehingga jangan mengganggu pelayanan dari rumah sakit,” pesannya.

KBO Lantas Polres Sragen, Iptu Sunarjono berharap dalam kegiatan taksi online dan Roda Jaya, hendaknha tata tertib ditaati. Ia menegaskan untuk jalur depan RSUD dan lapas tidak untuk parkir sehingga tidak menggangu arus lalulintas.

Baca Juga :  KPU Sragen Dituduh Dzalim di Pilkada 2024, Tim Kampanye Paslon 02 Sigit-Suroto Beberkan Keburukan Selama Debat Terbuka Berlangsung

“Semoga taksi online dan roda jaya bisa menyelesaikan permasalah ini dengan kekeluargaan,” kata dia.

Kapolsek Sragen Kota, Iptu Mashadi meminta karena semua sudah disepakati, kedua belah pihak harus bisa berjalan berdampingan dan tidak terjadi gesekan kembali.

“Nanti jangan sampai terjadi komplain pasien kepada rumah sakit mengenai penjemputan pasien yang memesan taksi online,” ujarnya. Wardoyo