SOLO , JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam Pemilu 2019 sebanyak 1.244 pemilih yang terdiri dari 478 pemilih perempuan dan 766 pemilih laki-laki. Data pemilih yang akan menggunakan pindah memilih tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPTb Tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, Ahad (17/2).
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti menuturkan, jumlah DPTb tersebut tersebar di lima kecamatan, 54 kelurahan dan 1.733 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Solo.
“Hampir setiap hari ada rombongan atau personal yang antre di lantai bawah mengurus form A5. Dan berdasarkan DPTb tersebut, maka KPU Kota Solo telah menetapkan tambahan satu TPS berbasis DPTb. Sehingga jumlah TPS Kota Solo menjadi 1.733 TPS dari sebelumnya berjumlah 1.732 TPS saat penetapan DPTHP2 (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan II) pada 10 Desember 2018. Selain itu, KPU Kota Solo masih akan menetapkan DPTb Tahap II pada 17 Maret 2019,” ujarnya, Selasa (19/2/2019).
Di sisi lain, Nurul juga mengutarakan, pihaknya telah menetapkan DPT yang keluar dalam Pemilu 2019 yang mengurus di daerah asal maupun di daerah tujuan.
“Pemilih keluar yang mengurus di daerah asal sebanyak 189 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 99 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 90 pemilih, tersebar di 54 kelurahan, dan lima kecamatan. Kemudian untuk pemilih keluar yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 365 pemilih terdiri dari pemilih laki-laki berjumlah 230 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 135 pemilih,” tambahnya.
Sementara itu, KPU Solo telah membentuk Relawan Demikrasi (Relasi) yang berjumlah 55 orang. Pembentukan Relasi dilakukan untuk meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Triawati PP