JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Mahfud MD: Ada Prosuden Berita Hoaks Untuk Kacaukan Pemilu

mahfud md
tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Maraknya berita hoaks menjelang pemilu tidak ditampik, memang ada. Bahkan, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menuding ada produsen hoaks yang ingin membuat Pemilu 2019 seolah-olah tidak kredibel di mata masyarakat.

“Ada gerakan-garakan yang memang tujuannya mengacau, misalnya produsen-produsen hoaks yang selalu memproduksi berita-berita yang salah, bohong dan meresahkan sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemilu,” kata Mahfud usai Dialog Kebangsaan ‘Merawat Patriotisme, Progresifitas dan Kemajuan Bangsa’ di Stasiun Tugu, Yogyakarta, Selasa (19/2/2019) malam.

Mahfud menduga gerakan memproduksi hoaks itu berlangsung secara terorganisasi dan bertujuan mengacau. Sebab, meski telah berulang kali diluruskan, informasi bohong tetap disebarkan kepada masyarakat.

“Meskipun sudah dibenarkan itu dikeluarkan terus sehingga rakyat kecil lama-lama mulai percaya,” kata Mahfud.

Ia mencontohkan informasi bohong yang tetap disebarkan oleh produsen hoaks, di antaranya adalah informasi bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah didikte atau telah menjadi alat dari kelompok politik tertentu.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

“Itu buktinya apa? KPU menurut saya sekarang independen dan KPU bukan alat pemerintah tetapi alat kekuatan politik, wong KPU yang membuat DPR. Misalnya lagi ada hoaks tentang tujuh kontainer surat suara yang dicoblos kan sudah jelas itu tidak mungkin tetapi terus dikembangkan,” katanya.

Contoh lain, Mahfud menambahkan, ada informasi yang menyebutkan bahwa calon wakil presiden, Ma’ruf Amin hanya dimanfaatkan untuk mendulang suara dan sebentar lagi akan digantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Padahal, menurut dia, sudah jelas bahwa sesuai Undang-undang Pemilu penggantian calon presiden dan wakil presiden tidak diperbolehkan. Calon yang mengundurkan diri akan dihukum lima tahun penjara disertai denda Rp 50 miliar.

“Partai yang menarik pencalonannya juga hukumannya enam tahun penjara dengan denda Rp 100 miliar. Misalnya dianggap berhalangan tetap tidak bisa karena di undang-undang 60 hari sebelum pemungutan suara tidak boleh ada penggantian meskipun itu berhalangan tetap,” Mahfud menjelaskan.

 

Tidak berhenti di situ, kata Mahfud, muncul pula hoaks bahwa setelah Ma’ruf Amin menjadi wapres akan digantikan oleh Ahok. Hal itu tidak terjadi karena di dalam UU Pemilu sudah jelas mengatur bahwa yang boleh menjadi presiden dan wakil presiden adalah orang yang tidak pernah dihukum penjara lima tahun atau lebih.

Baca Juga :  Pertemuan Prabowo-Surya Paloh Sinyal Hak Angket Bakal Layu Sebelum Berkembang

“Nah itu sudah dijelaskan tetapi masih dikembangkan terus. Ini artinya ada produsennya. Ada yang memproduk untuk membuat keresahan masyarakat terus menerus sehingga Pemilu dirasa tidak kredibel,” kata Mahfud yang juga ketua Gerakan Suluh Kebangsaan.

Kegiatan Dialog Kebangsaan di Stasiun Tugu Yogyakarta merupakan episode kelima dari rangkaian Kegiatan Jelajah Kebangsaan yang dipimpin Mahfud MD. Kegiatan itu sebelumnya berlangsung di Stasiun Merak, Gambir, Cirebon, dan Purwokerto.

“Ada yang usil bilang bahwa Gerakan Suluh Kebangsaan ini kampanye. Saya katakan terus terang bahwa kami datang memang untuk kampanye, tetapi bukan untuk politik tertentu melainkan kampanye untuk kebangsaan,” kata Mahfud.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com