Beranda Daerah Semarang Pesta Miras Berujung Pembunuhan. Cekcok Saat Mabuk, 4 Pemuda di Cilacap Bantai...

Pesta Miras Berujung Pembunuhan. Cekcok Saat Mabuk, 4 Pemuda di Cilacap Bantai Temannya Hingga Tewas 

Foto/Humas Polda

CILACAP – Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap Polda Jawa tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan menangkap 4 orang pelaku dalam waktu singkat yaitu 2 jam setelah mayat korban ditemukan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, Jumat (1/2/2019).

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan bahwa ke empat pelaku bernama AK (24), PR(19), CH (21) ketiganya warga Cinangsi Gandrungmangu Cilacap dan IA (24) warga Desa Karanggintung Gandrungmangu Cilacap.

Pelaku ditangkap atas laporan penemuan mayat seorang laki-laki ditepi jalan raya Sidareja Karangpucung ikut Desa Cinangsi Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 sekitar jam 04.45 WIB.

Baca Juga :  Buntut Pelajar di Semarang Tertembak, IPW Meyakini Terjadi Tawuran Antar Geng Motor

“Korban diketahui bernama Krido Kiumbaran Bin Sarijo (20), Ds. Karanganyar RT 10/3 Kecamatan Gandrungmangu kabupaten Cilacap” tambah Kasat Reskrim dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Keempat Pelaku diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban sehingga menyebabkan kematian. Pemicunya karena dipicu pertengkaran dan cekcok mulut yang sebelumnya para pelaku dan korban sempat minum minuman keras.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHPidana karena dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan luka berat atau maut dengan ancaman pidana penjara 12 (dua belas) tahun. Wardoyo

Baca Juga :  Guru Madrasah di Jepara Jadi Korban Penembakan Airsoft Gun oleh Tetangga Desa