SEMARANG,JOGLOSEMARNEWS.COM – Perkara dugaan tindak pidana pemilu yang menjerat Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif yang sempat ditangani Polres Surakarta, akhirnya resmi ditutup. Polisi kesulitan menemukan niat dari yang bersangkutan sehingga Slamet terbebas dari status tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono melalui Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Agus Tri Atmaja. Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kombes Agus menyampaikan bahwa perbuatan Slamet belum memenuhi unsur tindak pidana Pemilu.
Hal itu dikarenakan kepolisian belum bisa menemukan mens rea atau niat Slamet yang sempat disangka melakukan pelanggaran kampanye.
“Karena sampai sekarang tersangka dipanggil belum bisa hadir, sedangkan kami punya waktu 14 hari. Sehingga Slamet tidak berstatus tersangka lagi,” paparnya Selasa (26/2/2019).
Dengan demikian, Agus memastikan Polda resmi menutup penanganan perkara itu. Penutupan juga sudah melalui pembahasan dengan rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Pertimbangan lain adalah penafsiran makna kampanye yang berbeda dari ahli pidana dan KPU.
“Perlu ditekankan dari unsur kepolisian, menyikapi fakta itu Polri tetap bersikap netral, objektif, dan profesional dan tetap mempertimbangkan dan menghargai pendapat dari semua unsur Gakkumdu,” jelas Kombes Agus.
Agus menambahkan, dengan dihentikannya kasus dugaan pelanggaran pemilu ini menunjukan Polri tak pernah mengkriminalisasi ulama. Pada prinsipnya Polri tetap mengawal agar pemilu atau kampanye tetap dalam koridor hukum dan perundangan yang berlaku.
“Polri tetap menjaga pemilu tidak mengeksploitasi isu SARA dan Polri akan tetap menjamin kondusifitas keamanan dengan mengedepankan supermasi hukum,” tandasnya.
Seperti diketahui, Slamet Maarif sebelumnya dijerat Pasal 492 dan 521 UU 7/2017. Slamet diduga melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye saat menjadi pembicara tabligh akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019. Wardoyo