JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Ratusan Alat Kampanye Caleg dan Parpol di Karanganyar Diturunkan Paksa. Bawaslu Sebut Pemasangan Langgar UU Pemilu

Penertiban APK di angkutan umum Karanganyar. Foto/Wardoyo
   
Penertiban APK di angkutan umum Karanganyar. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR- Ratusan alat peraga kampanye (APK) milik partai politik yang menyalahi aturan dan terpasang di sepanjang Jalan Lawu Karanganyar kota ditertibkan, Kamis (07/02/2019).  Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari  Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Satpol PP, aparat kepolisian serta KPU Karanganyar.

Tidak ada sanksi terhadap pemasangan APK yang melanggar aturan ini.  Komisioner Bawaslu Karanganyar divisi pengawasan dan hubungan antar lembaga, Sri Handoko Budi Nugroho mengatakan, penertiban APK dilakukan sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum serta Perda No 5 tahun 2013 tentang pemasangan APK yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Penertiban dilakukan secara serentak di 16 kecamatan.

Menurut Sri Handoko, sebelum dilakukan penertiban, Bawaslu memberikan surat pemberitahuan kepada masing-masing partai politik untuk menertibkan APK yang telah terpasang dan melanggar ketentuan yang berlaku.

“Atribut yang ditertibkan adalah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, sebagaimana yang diatur dalam Perda No 5 tahun 2013 dan letaknya berada di pohon, dan tiang listrik,” kata Sri Handoko, Kamis (07/02/2019).

Ditambahkan, langkah berikutnya akan tetap dilakukan patroli dari Satpol PP Karanganyar untuk menyisir APK yang melanggar hingga jalur utama bersih dari atribut kampanye.

“ Kita akan terus melakukan pemantauan. Jika masih ada yang masih memasang atribut di lokasi yang dilarang, segera kita tertibkan,” pungkasnya. Wardoyo

 

 

 

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com