JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Sebut NU Sebagai Organisasi Radikal, PB NU Tuntut Buku Ajar SD Ditarik

buku ajar
Ilustrasi/tempo.co
   

JAKARTA– Satu lagi kesalahan fatal terjadi pada buku ajar untuk sekolah dasar (SD) yang berbuntut tuntutan penarikan dan penghentian cetak buku tersebut oleh Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (NU).

Pasalnya, salah satu bagian dalam buku tersebut menyebut NU sebagai organisasi radikal.

Terkait dengan kasus tersebut, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas mengatakan lembaganya telah menggelar rapat dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Salah satu poin kesepakatan rapat tersebut adalah PBNU meminta buku tersebut ditarik dari peredaran dan dihentikan pencetakannya.

“Dua poin kesepakatan lainnya, kami meminta materi buku tersebut direvisi dan dilakukan mitigasi untuk mencegah penulisan buku yang tak sesuai fakta dan mendiskreditkan NU,” ujar Robikin saat, Rabu (6/2/2019).

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

Robikin menjelaskan, pertemuan itu digelar di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Rabu (6/2/2019), pukul 14.00 – 16.00. Tiga poin tuntutan NU diklaim disepakati dalam rapat tersebut.

Sekretaris Jenderal PBNU, Helmy Faishal Zaini mengatakan, sebelumnya organisasinya protes kepada Kemendikbud terkait adanya penerbitan buku panduan belajar untuk Kelas V Sekolah Dasar (SD), yang membuat sejarah kemerdekaan dan menyebut NU sebagai salah satu organisasi radikal.

Baca Juga :  Terbukti Langgar Kode Etik, Pelapor Kecewa Anwar Usman Hanya Diberi Teguran Tertulis

Meskipun frasa organisasi radikal yang dimaksud adalah organisasi radikal yang bersikap keras menentang penjajahan Belanda, menurut Helmy, PBNU sangat menyayangkan diksi organisasi radikal yang digunakan oleh Kemendikbud dalam buku tersebut.

“Istilah tersebut bisa menimbulkan kesalahpahaman oleh peserta didik di sekolah terhadap Nahdlatul Ulama,” kata dia.

Helmy menjelaskan, frasa yang menyebut NU seperti itu menjadi persoalan karena organisasi radikal belakangan identik dengan organisasi yang melawan dan merongrong pemerintah, melakukan tindakan-tindakan radikal, menyebarkan teror dan lain sebagainya.

“Pemahaman seperti ini akan berbahaya, terutama jika diajarkan kepada siswa-siswi,” ujar dia.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com