SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jalur K2 yang sedang berlangsung saat ini, mendapat atensi khusus dari DPRD Sragen. DPRD meminta agar pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB, tak mempersulit peserta dengan penerapan embel-embel persyaratan yang bisa memberatkan bahkan menghilangkan kesempatan bagi K2.
Hal itu dilontarkan Wakil Ketua DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto. Saat mengecek ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sragen, Selasa (19/2/2019) ia mengaku mendapat beberapa keluhan dari honorer K2 bidang kesehatan yang terancam tak bisa ikut seleksi karena belum bisa melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR).
“Ini baru yang kami ketahui dan berani mengadu. Mungkin masih ada yang bermasalah lainnya yang di luar pantauan kami,” paparnya.
Menurutnya, persyaratan STR itu harusnya tak saklek diberlakukan mengingat secara administrasi, mereka sudah memenuhi persyaratan.
Terlebih, ia memandang, substansi pengangkatan PPPK untuk honorer K2 ini semangatnya adalah memberikan apresiasi terhadap pengabdian para K2 yang sudah belasan hingga puluhan tahun bertugas. Sehingga sudah seharusnya persyaratan yang ditentukan tak perlu diperberat dengan embel-embel yang bisa menyulitkan.
“Ketika bicara K2, kan mereka sudah terverifikasi sejak awal pendataan oleh BKN dulu. Sehingga mestinya secara adninistrasi mereka sudah memenuhi. Harusnya nggak perlu lagi ada embel-embel syarat apapun apalagi kalau sampai menggugurkan peserta hanya karena kurang STR,” paparnya kepada wartawan.
Politisi asal Partai Golkar itu menguraikan dari pengecekannya, sejauh ini ada 3 pelamar dari formasi kesehatan yang terancam gagal karena belum mengantongi STR. Ia berharap pemerintah bisa mempermudah proses seleksi PPPK untuk K2 ini.
Sebab, rekrutmen PPPK tahap pertama memang menjadikan K2 sebagai prioritas. Untuk STR yang masih dalam proses dan pendidikan lanjutan yang sedang ditempuh, mestinya juga bisa diakomodir.
“Yang perlu digarisbawahi, bahwa mereka kan sudah benar-benar mengabdi ada yang belasan sampai puluhan tahun. Kalau hanya kurang persyaratan yang enggak krusial lalu sampai digagalkan, apa enggak kasihan. Kami harap pemerintah tak nutup mata,” jelasnya.
Ia menambahkan mengingat jalurnya khusus, seleksi PPPK dari K2 mestinya tak diterapkan sama dengan CPNS umum. Sebab semangat pemerintah mengangkat K2 adalah untuk pengabdiannya.
“Kalau diukur dari kemampuan, mereka (K2) itu sudah lengkap. Kalau kemudian masih digunting sana, gunting sini oleh persyaratan kan mesakne,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, Kabid Perencanaan, Pengadaan dan Pemberhentian Pegawai BKPP Sragen, Dwi Agus Prasetyo mewakili Kepala BKPP Sarwaka mengatakan panitia di BKPP hanya menjalankan sesuai ketentuan dan tahapan yang digariskan dari BKN.
Untuk peserta yang kekurangan persyaratan seperti STR, nantinya tetap akan dikumpulkan kembali bersama yang sudah memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi kembali.
“Nanti yang tidak memenuhi syarat pun akan kita kumpulkan lagi kekurangannya di apa. Sebisa mungkin akan kita selesaikan sebelum rakor di BKN. Termasuk nanti yang TMS pun juga akan kita ikutkan kirim ke BKN dengan harapan ada kebijakan khusus. Karena ini kan memang jalurnya khusus K2, jadi mestinya juga enggak saklek dan ada pengecualian,” ujar Dwi. Wardoyo