Beranda Umum Nasional Skema Kenaikan Tarif Ojek Online Bisa Jadi Bumerang, Ini Sebabnya

Skema Kenaikan Tarif Ojek Online Bisa Jadi Bumerang, Ini Sebabnya

Ilustrasi/tempo.co
Ilustrasi/tempo.co

JAKARTA – Rencana pengaturan tarif baru ojek online oleh pemerintah dinilai justru bisa menjadi bumerang yang merugikan pengemudi.

Hal itu dikemukakan oleh Yayadan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, rencana tarif baru tersebut terlalu tinggi sehingga berisiko mengalami penurunan order signifikan bagi mitra pengemudi.

Pasalnya, tarif batas bawah yang direncanakan oleh pemerintah sebesar Rp 3.100 per kilometer. Sementara sebelumnya, Grab menerapkan tarif batas bawah Rp 1.200 dan Go-jek Rp 1.600 per kilometernya.

“Itu terlalu tinggi. Risiko bagi driver adalah ditinggalkan konsumen karena kenaikan (tarif) terlalu tinggi,” kata Tulus Abadi di Jakarta, Senin (3/2/2019).

Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan memang tengah menggodok aturan ojek daring yang ditargetkan selesai pada Maret 2019. Salah satu fokusnya adalah soal tarif yang diatur berdasarkan batas atas dan bawah agar mitra pengemudi memiliki pendapatan lebih baik lagi.

Beredar kabar besaran tarif batas atas dan bawah tersebut telah dipatok Rp 3.100-3.500 per kilometer atas usulan Tim 10.

Baca Juga :  Benturan Kepentingan di Balik Pagar Laut,  Ujian bagi Pemerintahan Prabowo

YLKI khawatir rencana kenaikan tarif batas bawah dan atas ojek daring justru menjadi bumerang bagi mitra pengemudi, seperti halnya kenaikan tarif pada pesawat terbang.

Konsumen yang merasa diperas akibat tarif mahal akan memilih moda transportasi alternatif yang memiliki tarif lebih murah.

“Karena kenaikan terlalu tinggi, nanti malah ojek daring bernasib sama seperti pesawat terbang, penumpangnya turun drastis,” ujar Tulus.

Seharusnya, ia melanjutkan, pemerintah melibatkan aplikator untuk membuat simulasi penarifan sebelum menetapkan tarif batas bawah dan atas. Aplikator perlu terlibat agar semua bisa mengetahui biaya produksi sebenarnya seperti apa.

“Saya rasa belum ada simulasi untuk menentukan standar cost production (biaya produksi). Mungkin pemerintah feeling saja untuk menentukan besarannya, karena angkanya didikte oleh pihak berkepentingan,” kata dia.

Tulus menjelaskan, urusan pengaturan tarif ojek daring memang merupakan persoalan dilematis. Sebab, ojek daring tidak termasuk sebagai angkutan umum. Dengan demikian, skema tarifnya semestinya tidak bisa diatur pemerintah.

Baca Juga :  Rencana Pertemuan Mega-Prabowo Kian Menguat,  Jokowi Bakal “Dimadu”?

Namun, tambah Tulus, pemerintah terus ditekan oleh berbagai organisasi perkumpulan mitra pengemudi ojek daring agar mendukung kenaikan tarif demi perbaikan pendapatan mereka. #tempo.co