JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Terungkap, 7 Tersangka Bantai Loviga di Gondangrejo Karanganyar Dalam 29 Adegan. Pelaku Kesal Karena Korban Berlagak Sok Jagoan dan Nantang-nantang! 

Ilustrasi Kapolres Karanganyar saat memimpin konferensi pers Selasa (29/1/2019). Foto/Wardoyo
   
Kapolres Karanganyar saat memimpin konferensi pers Selasa (29/1/2019). Foto/Wardoyo

KARANGANYAR- Insiden pesta miras ciu berujung penganiayaan dan menewaskan Loviga Sembiring Meliala asal Gondangrejo, Karanganyar pada 14 Januari 2019 lalu akhirnya direka ulang di Mapolres setempat, Rabu (13/2/2019). Selain penganiayaan sudah direncanakan, ketujuh tersangka juga memerahakan aksi penganiayaan hingga drama lapor polisi sesaat setelah mengetahui korban sudah tewas.

Total ada 29 adegan yang diperagakan mulai dari pesta miras hingga kemudian terjadi penganiayaan yang merenggut nyawa Loviga.

Rekonstruksi digelar di Mapolres dengan kawalan ketat aparat. Ketujuh tersangka dihadirkan untuk memeragakan bagaimana peristiwa saat kejadian.

“Total ada 29 adegan yang diperagakan. Ketujuh tersangka semua dihadirkan. Mereka memeragakan semua adegan mulai dari awal sampai kemudian terjadi penganiayaan,” papar Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi melalui Kasat Reskrim AKP Adjar Purbo Waskito, di sela memimpin rekonstruksi.

Tersangka juga sempat memeragakan bagaimana mereka kemudian beramai-ramai menganiaya korban sampai kemudian tidak bernyawa.

Tak hanya itu, para pelaku juga memeragakan sandiwara yang disusun untuk menghilangkan jejak. Yakni dengab pura-pura membawa korban ke rumah sakit dan lapor polisi kalau mereka telah menemukan korban kecelakaan.

“Pelaku memang sudah merencanakan penganiayaan. Jadi kita terapkan pasal 353 yakni tentang penganiayaan berencana,” tegas Kasat Reskrim.

Tujuh tersangka itu masing-masing Ivan Yoga Destama, Hendri Purbo Kusumo, Sidiq Winarko, Wahyu Mulyono, Nanang Adi Saputro, Fauzi Diki Pratama, Tri Sutrisno serta Ferry Surya Perdana.

Sementara, kronologi pembantaian itu sendiri bermula ketika Loviga Sembiring Meliala bersama temannya Samuel berada di lokasi bilyard milik Sidiq yang juga menjadi salah satu tersangka.

Tujuh orang pelaku kemudian menggelar pesta minuman keras di rumah Sidiq yang berada di Desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo.

Salah satu teman mereka bernama Samuel ikut bergabung dengan membawa Loviga Sembiring Meliala.

“Saat semua dalam kondisi mabuk korban (Loviga) menantang mereka semua. Namun tujuh orang saat itu justru tidak meladeninya,” terang Kapolres.

Hingga akhirnya korban Loviga dan Samuel pulang ke rumah. Namun sebelumnya sempat terjadi keributan dan salah satu pelaku memukul Samuel namun justru kena Loviga.

Keributan bisa dilerai dan korban bersama Samuel pulang. Sayangnya atas inisiatif Hendri Purbo Kusumo dan dalam kondisi masih mabuk mereka mendatangi rumah Samuel.

Namun mereka justru menemukan Loviga  dan membawanya dengan berboncengan tiga orang, posisi korban ada ditengah.

Para pelaku membawanya ke salah satu tempat dan pelaku lain mengikuti dari belakang.

Sampai di jembatan sungai Supit, tiba-tiba tersangka Ivan Yoga Destama, mengambil botol minuman keras dan memukulkannya ke bagian belakang kepala Loviga. Sambil kesakitan korban berlari kearah sungai.

“Pelaku langsung mengejar dan mencari korban yang akhirnya ditemukan di dekat sungai dengan posisi terlentang dan tangan di dada. Karena menganggap tidak terjadi apa-apa, para tersangka langsung meninggalkan korban sendirian,” terang Kapolres saat konferensi pers beberapa waktu lalu. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com