JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Aneh, Bupati Tana Toraja Membuat Surat Perintah untuk Dirinya Sendiri sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan

surat
tempo.co
   

JAKARTA, Joglosemarnewsc.com – Kebijakan Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae ini unik, atau malah terbilang aneh. Dia mengeluarkan surat perintah yang memerintahkan dirinya sendiri sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan.

Surat dengan nomor 820-40/BKPSDM/III/2019 itu dikeluarkan pada 1 Maret yang juga menjadi masa berlaku bagi Nicodemus sebagai Plt Kepala Dinkes.

“Surat perintah ini berakhir dengan sendirinya setelah ada pelantikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja yang definitif,” begitu isi poin ketiga surat yang viral di media sosial tersebut.

Baca Juga :  Pertemuan Prabowo-Surya Paloh Sinyal Hak Angket Bakal Layu Sebelum Berkembang

Surat itu menjadikan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja sebagai dasar.

Tembusan surat diberikan ke Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tana Toraja, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Tana Toraja. Surat memberikan tembusan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.

Kementerian Dalam Negeri meminta Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah melakukan verifikasi atas informasi tersebut. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharuddin juga meminta agar Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Nicodemus.

Baca Juga :  TPN Ganjar-Mahfud Serahkan Bukti Tambahan Sebanyak 15 Kontainer ke MK

“Andai info yang beredar luas di masyarakat benar, maka kebijakan Bupati Tator tersebut diduga kuat bertentangan dengan kaidah tata kelola pemerintahan daerah yang diatur dalam UU Pemda dan Tata Kelola Jabatan Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam UU ASN,” ujar Bahtiar dalam siaran persnya, Rabu (13/3/2019).

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com