SRAGEN,JOGLOSEMARNEWS.COM – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar mengajak masyarakat untuk tertib melaporkan SPT dan membayar pajak. Sebab pelaporan SPT bagi wajib pajak pribadi pemilik NPWP akan berlaku pada 31 Maret 2019 ini.
Hal itu terungkap dalam kegiatan Kampanye Simpatik Spectaxcular 2019 yang digelar KPP Pratama Karanganyar di Alun-alun Sasana Langen Putra Sragen, Minggu (3/3/2019).
Sekitar 1.000 warga hadir dalam kegiatan yang dikemas dengan acara senam bersama hingga berbagai pertunjukan tersebut.
Kepala KPP Pratama Karanganyar, Gunung Herminto Siswantoro menyampaikan bahwa kegiatan kampanye simpatik itu digelar dengan tujuan mengingatkan pada masyarakat akan kewajiban warga negara untuk melaporkan dan membayar pajak.
Menurutnya, semua warga yang sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT wajib pajak pribadi per tanggal 31 Maret ini.
Sedangkan untuk wajib pajak berupa badan, wajib melaporkan SPT pada 30 April 2019.
“Makanya kami melakukan acara ini supaya masyarakat ingat dan cepat melaporkan SPT mereka,” papar Herminto di sela acara.
Herminto menguraikan untuk masyarakat yang ingin lapor pajak bisa melalui aplikasi digital E- Filing yang sudah disiapkan. Sedangkan untuk pembayarannya melalui E – Billing.
Sosialisasi kedua program itu juga terus dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak.
“Kalau mau konsultasi, kemudian mau ngisi SPT juga kita bantu. Lalu ingin hitung-hitungan pajaknya berapa, juga akan dilayani. Kita ada pojok pajak yang mana bisa konsultasi dan segala macam perpajakan. Yang terpenting kita ingatkan tanggal 31 Maret jangan sampai lupa wajib pajak. Kalau sampai lupa wajib pajak akan ada sanksinya,” jelas Herminto.
Kegiatan juga dihadiri Sekda Sragen, Tatag Prabawanto dan Kepala BPPKAD Sragen, Dwiyanto. Pada kesempatan itu, Dwiyanto menyampaikan masyarakat harus tertib dengan pembayaran dan pelaporan pajak. Ia berharap WP di Sragen juga bisa tertib melakukan pelaporan dan pembayaran.
“Harapan kami dengan momen ini, masyarakat bisa semakin sadar dengan kewajiban pajak. Baik itu wajib pajak daerah baik pajak PBB, pajak rumah makan, hotel dan sebagainya ada 10 pajak di Kabupaten Sragen,” ujarnya.
Dwi menambahkan untuk 2018, target Sragen bisa terlampaui. Dari target pajak Rp 79 miliar mampu terealisasi Rp 85 miliar.
“Sekarang target kita Rp 85 miliar di penetapan 2019. Harapan kami bisa nanti bisa lebih dari itu,” pungkasnya. Wardoyo