SRAGEN,JOGLOSEMARNEWS.COM – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar mengajak masyarakat untuk tertib melaporkan SPT dan membayar pajak. Sebab pelaporan SPT bagi wajib pajak pribadi pemilik NPWP akan berlaku pada 31 Maret 2019 ini.
Hal itu terungkap dalam kegiatan Kampanye Simpatik Spectaxcular 2019 yang digelar KPP Pratama Karanganyar di Alun-alun Sasana Langen Putra Sragen, Minggu (3/3/2019).
Sekitar 1.000 warga hadir dalam kegiatan yang dikemas dengan acara senam bersama hingga berbagai pertunjukan tersebut.
Kepala KPP Pratama Karanganyar, Gunung Herminto Siswantoro menyampaikan bahwa kegiatan kampanye simpatik itu digelar dengan tujuan mengingatkan pada masyarakat akan kewajiban warga negara untuk melaporkan dan membayar pajak.
Menurutnya, semua warga yang sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT wajib pajak pribadi per tanggal 31 Maret ini.
Sedangkan untuk wajib pajak berupa badan, wajib melaporkan SPT pada 30 April 2019.
“Makanya kami melakukan acara ini supaya masyarakat ingat dan cepat melaporkan SPT mereka,” papar Herminto di sela acara.
Herminto menguraikan untuk masyarakat yang ingin lapor pajak bisa melalui aplikasi digital E- Filing yang sudah disiapkan. Sedangkan untuk pembayarannya melalui E – Billing.
Sosialisasi kedua program itu juga terus dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com