JEPARA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Berawal dari informasi masyarakat bahwa akan adanya transaksi obat – obatan terlarang, Satresnarkoba Polres Jepara Polda Jateng bertindak cepat.
Dengan melaksanakan penyelidikan, Jumat (20/03/2019) Satresnarkoba Polres Jepara berhasil meringkus HS (28) warga Desa Jenggotan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara yang kedapatan membawa 2 butir obat Trihexyphenidyl warna putih.
Atas penangkapan tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui bahwa HS memperoleh obat tersebut dari AS alias Gosek (37 th) warga Desa Wedelan, Kecamatan Bangsri, Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman dalam konferensi pers mengungkapkan, pengembangan yang kami lakukan berbuah hasil dengan ditangkapnya AS di rumahnya yang beralamat di Desa Wedelan RT 03/IV, Kecamatan Bangsri, Jepara.
Dari hasil penggeledahan, aparat berhasil menyita 1.557 butir obat Trihexyphenidyl warna putih, 2 pack plastik klip merk C-tik, uang tunai sebesar Rp 1.390.000,- dan 3 buah botol plastik warna putih.
“Pelaku kami kenakan Primer Pasal 197 Subsider 196 UU RI No : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara,” tegasnya, Rabu (27/03/2019). Wardoyo