Beranda Daerah Solo Bea Cukai Solo Temukan Senjata Laras Panjang Kaliber 7,62 MM Ilegal

Bea Cukai Solo Temukan Senjata Laras Panjang Kaliber 7,62 MM Ilegal

Triawati
Triawati

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Surakarta mendapatkan temuan ilegal senjata api laras panjang kaliber 7,62 mm seri 308 melalui Kantor Pos Solo. Temuan tersebut kemudian diserahkan ke Mapolresta Surakarta, abu (6/3/2019).

Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, Aries Baroto mengungkapkan, petugas bea cukai di Kantor Pos Solo mendapati temuan tersebut sekitar sebulan yang lalu melalui sistem X Ray. Dan sesuai peraturan, pengiriman senjata tidak diperbolehkan.

“Ada petugas kami yang berada di Kantor Pos Solo yang mengurusi soal penerimaan bafang dari luar negeri. Kemudian dari X Ray kedapatan barang seperti itu maka kami cegah. Ada dalam peraturan kami dalam 30 hari, pemilik barang harus datang namun ternyata atau menunjukkan ijin sesuai UU,,” paparnya.

Baca Juga :  DPC PDIP Solo Dukung Putusan MK, Pejabat Daerah Tidak Boleh Cawe-Cawe Dalam Pilkada

Baroto menambahkan, pengiriman senjata tersebut dari Amerika Serikat dan ditujukan lada sebuah alamat di Jalan Adi Sucipto No 4 Solo.

“Tugas kami menyerahkannya kepada kepolisian karena tidak ada dalam wewenang kami tentang senjata api. Dan ini yang pertama kalinya temuan senjata api,” imbuhnya.

Sementara itu, Waka Polresta Surakarta, AKBP Andy Rifai mengatakan, mekanisme pengiriman senjata api laras panjang harus melalui izin dari Divisi Intelkam Mabes polri. Selain itu, pengirimannya juga harus disalurkan melalui Perbakin. Adapun senjata api laras panjang itu diduga digunakan untuk berburu.

“Jadi, importir harus mengantungi izin dari Intelkam Mabes Polri dan menyertakan surat-suratnya. Setelah itu disalurkan melalui Perbakin,” tukasnya. Triawati PP