Beranda Nasional Jogja Berani Mengendarai Motor Sembari Merokok, Denda Rp 750.000 Taruhannya

Berani Mengendarai Motor Sembari Merokok, Denda Rp 750.000 Taruhannya

merokok
ilustrasi/teras.id

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mengendarai sepeda motor kini tak sebebas sebelumnya. Kini, mengendarai sepeda motor sembari merokok, bakal didenda Rp 750.000.

Demikian salah satu ketentuan dalam  kalusul Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang mulai dirilis, Senin (11/3/2019) lalu.

Ketentuan tersebut diberlakukan untuk  memberikan efek jera, lantaran banyaknya masyarakat komplain dari sesama pengendara yang terganggu dengan asap dari rokok tersebut.

Penguman itu diketahui pertama kali di akun resmi Instagram milik @Dishubdiy yang diunggah pada 28 Maret 2019.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Wirawan Haryo Yudha menjelaskan, aturan menteri yang belum lama disahkan ini menjadi landasan hukum untuk memperkarakan para pemotor yang merokok sambil berkendara.

Baca Juga :  Warga Imogiri Temukan Wanita Meninggal di Sebuah Gudang di Pleret, Bantul

Wirawan menjelaskan salah satu poin dinyatakan dalam pasal 6 pada peraturan tersebut yang berbunyi “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”

Dari informasi yang didapat, aturan tersebut memang tidak menyebutkan denda bagi pelanggar, namun pihaknya mendapat informasi bahwa pelanggar akan dikenakan sanksi denda paling tinggi Rp 750.000.

“Dinas perhubungan akan mensosialisasikan terus aturan ini, karena aturan itu ada dalam undang-undang lalu lintas, jadi nanti untuk mekanisme sanksi tentunya Yang menegakkan hukum itu dari kepolisian,” tutur Wirawan. Jumat (29/3/2019).

Wirawan menambahkan, aturan tersebut sudah jelas dirinci oleh menteri perhubungan RI sehingga dishub kota maupun provinsi bahkan diseluruh Indonesia akan membantu mensosialisasikan untuk menegakan hukum dalam operasi bersama nantinya.

Baca Juga :  Debora Rini Melukis dengan Mata Hati, Bukan Sekadar Warna

Secara terpisah Dirlantas Polda DIY Kombes Tri Julianto Jati Utomo belum bisa berkomentar banyak terkait aturan menteri ini. “Coba tanyakan Dishub dulu,” katanya.

www.teras.id/KRJogja