Beranda Daerah Semarang Bermodal Pembeli Siluman, Pemuda Ini Kibuli Pengusaha Mebel Hingga merugi Rp 127...

Bermodal Pembeli Siluman, Pemuda Ini Kibuli Pengusaha Mebel Hingga merugi Rp 127 Juta

penipuan
Ilustrasi
penipuan
Ilustrasi/teras.id

BATANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Jajaran Polsek Gringsing Polres Batang, Jawa Tengah berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan.

Pelaku berinisial EK (26) warga dukuh Bojong RT 2/RW 4 Desa Sumberagung,  Kecamatan Weleri, Kendal. EK dilaporkan oleh korban, Sugiyarti (45) warga Desa Kutosari Kecamatan Gringsing karena telah menggelapkan barang-barang dagangannya senilai Rp 127 juta.

Kapolres Batang AKBP Edi S. Sinulingga melalui Kapolsek Gringsing AKP Sugiyanto membenarkan penangkapan tersebut.

“Diduga 2 pelaku sudah kami amankan di Polsek Gringsing dan mintai keterangan,” kata Kapolsek Gringsing AKP Sugiyanto didampingi Kanit Reskrim Ipda Wakimin pada Selasa (19/3/19).

AKP Sugiyanto menjelaskan, EK diduga telah menipu rekan bisnisnya, Sugiyarti dengan cara mengambil barang dagangannya (korban), yang dijual secara kredit, berupa furniture dan menyalurkan kepada pembeli yang ternyata fiktif alias siluman.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

“Diduga pelaku mengaku sanggup mencarikan konsumen yang akan membeli barang milik korban secara kredit/ mengangsur. Tetapi seiring berjalanya waktu kesepakatan tersebut tidak sesuai yang diharapkan,” jelas Kapolsek dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Lanjut Kapolsek, perbuatan pelaku dilakukan kurun waktu tahun 2015 sampai tahun 2018 ini menyebabkan korbannya mengalami kerugian hingga 127 juta. Korban baru menyadari karena tidak satupun pembeli yang mengangsur.

“Saat di cek (korban), ternyata nasabah yang namanya tertera tidak ada satupun yang membeli barang dimaksud. Oleh diduga pelaku digunakan untuk keperluan pribadi,” kata Kapolsek.

Sebelumnya korban sudah pernah mencoba menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan namun tidak membuahkan hasil akhirnya korban melapor ke polisi.

“Akibat perbuatan tersebut, diduga pelaku akan dijerat pasal 372 dan atau pasal 378 tentang tindak Pidana Penggelapan dan atau Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandas Sugiyanto. Wardoyo