PURWOREJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satreskrim Polres Purworejo berhasil menangkap pelaku pencurian di rumah korban Sutedjo Bin Sumpono Pujo Siswoyo, warga Karang Kulon RT 2/5, Kelurahan Pangenjurutengah, Purworejo.
Pelaku bernama Saifudin Alias Udin Bin Moh Kholil (45) warga Manggisan Lama RT 01/5, Desa Mudal, Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo itu ditangkap di rumahnya beberapa hari yang lalu.
Pelaku masuk melalui pintu depan yang tidak dikunci lalu mengambil HP samsung J2 Prime di meja ruang tamu. Kemudian tersangka masuk kedalam kamar tidur mengambil 2 buah HP samsung diatas tempat tidur.
Dalam aksinya, selain itu mengambil uang didalam dompet sebesar Rp 1,5 juta, tersangka juga menggondol sepeda motor Yamaha Mio milik korban.
“Dari hasil penyelidikan kasus tersebut kita dapat mengidentifikasi pelaku. Selanjutnya dari identifikasi tersebut kita berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan dilansir Tribratanews Polda Jateng, saat konferensi Pers Rabu (7/3/2019).
Dari tangan pelaku, dilakukan penyitaan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 125 dengan Nomor Polisi AA 6088 BZ warna hitam, 2 buah Hp merek Samsung, 1 buah Helm warna hitam, 1 buah Jaket warna hitam dan 2 buah dosbook Hp Samsung.
Pelaku disangkakan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama lima tahun, Pungkas Kapolres Purworejo. Wardoyo