Beranda Daerah Semarang Duh Gusti, Ayah Angkat Nekat Hamili Putrinya Yang Masih SMP dan Yatim...

Duh Gusti, Ayah Angkat Nekat Hamili Putrinya Yang Masih SMP dan Yatim Piatu. Bibi Korban Syok Saat Periksakan ke Dokter dan Hamil 5 Bulan 

Ilustrasi siswi hamil
Ilustrasi siswi hamil

UNGARAN,JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Semarang sukses mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi dusun Pager RT 13 Rw 05, Desa Pager, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang, yang dilakukan oleh ayah angkatnya sendiri.

Tersangka diketahui bernama Joko Sugeng (55) dan korbannya sebut saja Bunga (13) siswi yang masih duduk di bangku SMP dan anak angkat pelaku.

Kejadian bermula pada saat pelaku atas nama Joko Sugeng (55), mengantarkan korban Bunga (13) ke rumah neneknya, namun hanya sampai dijalan depan rumahnya.

Salah satu kerabat korban bernama Wuryani yaitu bibi korban, yang mengetahui hal tersebut merasa curiga. Karena tidak seperti biasannya pelaku mengantarkan korban hanya sampai jalan depan rumah nenek korban. Saksi juga curiga adanya perubahan fisik pada diri korban yang terlihat pucat dan perutnya membesar.

“Pelaku sendiri, merupakan ayah angkat korban karena kedua orang tua korban telah meninggal. Maka korban di asuh oleh pelaku di rumahnya di Dusun Pager Rt 13 Rw 05, Desa Pager kecamatan Kaliwungu Kabupaten Semarang,” ujar Kapolres Semarang AKBP Adi Sumirat seperti dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

Atas kecurigaan dari Wuryani selanjutnya Bunga diperiksakan di bidan desa. Dari hasil pemeriksaan, ia syok karena korban ternyata sudah mengandung /hamil sekitar 5 (lima) bulan.

Pengakuan korban setelah ditanya Wuryani mengaku bahwa ayah angkatnya telah melakukan persetubuhan sebanyak 2 (dua) kali, yaitu yang pertama sekitar bulan Agustus 2018 dan sekitar bulan Oktober 2018.

“Mendengar pengakuan Wuryani emosi dan kecewa atas perbuatan Joko dan melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Semarang, Rabu (20/2/2019) lalu,” jelas Kapolres.

Kapolres Semarang menjelaskan atas perbuatanya pelaku terancam pasal 81 jo dan 76d atau pasal 82 jo dan 76e UU RI No 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana melakukan persetubuhan terhadap anak atau melakukan pencabulan terhadap anak, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

Dalam hal ini barang bukti yang diamankan yaitu celana kolor warna coklat, tikar karet warna biru, selimut warna putih, KTP dan akte. Wardoyo