BATANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Polsek Limpung Polres Batang berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan di kios tempat cukur yang berada di komplek Pasar Raya Sembung, Desa Sembung, Banyuputih, Batang.
Kapolsek Limpung Polres Batang, AKP Donni Krestanto mengatakan, Pelaku berinisial, PS (21) warga Karang Tengah Kecamatan Subah dan AS (23) warga Desa Mangunharjo Kecamatan Subah.
“Kedua pelaku ini merusak sebuah kios potong rambut di Desa Sembung Kecamatan Banyuputih. Dinding papan GRC kios di jebol lalu kedua pelaku masuk dan berhasil menggasak satu set alat potong rambut, dan speaker aktif,” kata Kapolsek Limpung AKP Donni Krestanto saat konferensi pers, Selasa (5/3/2019) dilansir Tribratanews Polda Jateng.
AKP Donni mengungkapkan, tertangkapnya kedua pelaku pencurian dan pemberatan ini atas laporan dari korban. Selain itu, beberapa barang curian tersebut oleh pelaku dijual melalui media sosial facebook.
“Dari laporan korban kemudian kami lakukan penyelidikan. Dalam beberapa hari kemudian, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 750 ribu,” terang AKP Donni.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Wardoyo