SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi pengoplosan gas elpiji yang didalangi sindikat tersangka berinisial M, asal Sukoharjo ternyata menjanjikan keuntungan menggiurkan. Dari hasil penyidikan Polda, omset perbulan dari praktik haram itu bisa mencapai Rp 250 juta dengan keuntungan mencapai Rp 30 juta.
Hal itu terungkap saat digelar konferensi pers di Mapolda Jateng Kamis (28/3/2019) siang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Hendra Suhartiyono didampingi Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triatmaja mengungkapkan omset penjualan perbulan dari tersangka M perbulan diketahui mencapai Rp 250 juta. Dengan keuntungan bersih sekitar 30 juta rupiah.
Elpiji oplosan diperdagangkan di wilayah Kartasura, Boyolali dan Surakarta.
“Dari tersangka M, kami berhasil mengamankan 132 tabung gas LPG 5,5 kg, 54 tabung gas LPG 12 kg, 136 tabung gas LPG 3 kg, 13 selang regulator yang sudah dimodifikasi serta 1 buah timbangan,” jelas Kombes Pol Hendra dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Dari penggerebekan, tim mengamankan tersangka M, warga Klenteng, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana perdagangan dan atau metrologi legal dan atau perlindungan konsumen dengan menyuntik gas elpiji dan memindahkan ke tabung besar di luar ketentuan.
Tersangka M diamankan oleh petugas tanggal 28 Maret 2019 yang lalu karena diduga menjual gas LPG non subsidi 5,5 kg dan 12 kg dibawah harga resmi dari Pertamina.
“Dari hasil pengembangan, ternyata saudara M juga melakukan pemindahan gas LPG bersubsidi tabung 3 Kg ke dalam tabung gas non subsidi 5,5 kg dan 12 kg dengan menggunakan selang dan regulator yang sudah dimodifikasi,” jelas Dirreskrimsus.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda untuk kepentingan proses lebih lanjut. Wardoyo