PONTIANAK, JOGLOSEMARNEWS.COM – Usai melakukan shalat subuh di sebuah masjid sekitar pukul 05.00 WIB, Fachrurazie alias Rozi nekat merusak baliho calon presiden nomor 01 Joko Widodo di Jalan Bakti Desa, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (27/3/2019).
Hal itu dilakukannya dengan cara menggunting alat peraga kampanye (APK) tersebut sebanyak delapan buah yang dipasang di tempat-tempat berbeda.
“Berdasarkan pemeriksaan, motivasi dia melakukan itu, lantaran tidak senang dan sakit hati pada pemerintahan (Presiden Joko Widodo) saat ini,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Husni Ramli, Kamis (28/3/2019).
Husni melanjutkan, setelah merusak baliho kedelapan, aksi Rozi kedapatan oleh warga.
Saat itu, dia nyaris menjadi amukan warga, namun keburu langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Rasau Jaya.
Rozi kemudian diserahkan kepada Satgas Gakum Ops Matap Brata Polresta Pontianak, untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tutupnya.
Kepala Sekretariat Tim Kampanye Daerah (TKD) Andrew Yuen berharap, perusakan tersebut hanya aksi kriminal biasa.
Namun, dia mendorong Satgas Gakum untuk melakukan penyelidikan hukum lebih lanjut guna menelusuri apakah perbuatannya itu inisiatif pribadi atau ada pemesan.
“Kami rasa, semuanya diserahkan kepada penyidik di Satgas Gakum untuk melakukan pengembangan lebih jauh,” ucapnya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com