Beranda Daerah Semarang Jauh-jauh Dari Riau, Pria Ini Hanya Jadi Pencuri di Jawa Tengah. Terciduk...

Jauh-jauh Dari Riau, Pria Ini Hanya Jadi Pencuri di Jawa Tengah. Terciduk di Pemalang Saat Gasak HP 

Ilustrasi penangkapan tersangka pelaku kejahatan. Foto/Wardoyo
Ilustrasi penangkapan tersangka oleh Polres. Foto/Wardoyo

PEMALANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – MDA (18), warga Desa Seresam, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri, Kepulauan Riau ditangkap oleh pemilik rumah yang disatroninya.

Aksi MDA menyatroni rumah kosong milik Heri Gunanto (39) di Desa Purwasari, Comal, Pemalang, awalnya diketahui oleh Siti Mahsunah (24) yang saat itu sedang menidurkan anaknya di kamar depan rumahnya. Siti melihat orang tak dikenal berada di dapur.

Siti kemudian menghubungi Heri yang saat itu sedang berada di warung.

Heri kemudian mengajak Haidar Ali (20) untuk melakukan pengecekan dan sekaligus meringkus orang tak dikenal tersebut. Heri langsung masuk ke dalam rumah sedangkan Haidar menunggu di luar.

Tak disangka, Heri berpapasan langsung dengan MDA yang saat itu baru saja keluar dari rumah kosong yang berada di belakang rumahnya. Langsung saja, Heri menangkap MDA.

Baca Juga :  Tradisi Buka Puasa Bersama All You Can Eat Di Ngabuburit Asyiik Harris Semarang

Setelah digeledah, dari tangan MDA didapati sebuah HP Samsung Galaxy yong warna putih lengkap dengan chargernya milik Heri. HP dan charger tersebut disimpan tersangka di tas yang dibawanya.

Setelah ditelisik lebih jauh oleh Heri, di dalam rumah kosong tersebut juga ditemukan pompa sepda warna merah silver merk Exotic.

Kapolsek Comal Polres Pemalang AKP Tarhim menjelaskan bahwa pencurian yang dilakukan oleh MDA dilakukan dengan cara memanjat dan masuk melalui garasi dan mencongkel pintu penghubung antara rumah dan garasi.

“Tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan sebuah engkel dongkrak mobil,” jelas Kapolsek dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Menurut AKP Tarhim, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Dua Predator Anak Berhasil Diringkuas Polisi di Jalan Mangesti Raya

“Kami telah mengamankan pelaku dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP,” jelasnya. Wardoyo