
SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng memastikan ketiga tersangka sindikat pengoplosan gas elpiji di Sukoharjo, Boyolali dan Semarang, bakal dijerat dengan ancaman pidana berat.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Hendra Suhartiyono didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja menyampaikan dari hasil pengerebegan tiga sindikat ini, tim berhasil menangkap tiga tersangka yakni AA (32), SS (36) dan M (29). SS merupakan warga Boyolali, M warga Sukoharjo dan AA warga Semarang.
Modus para pelaku yaitu dengan memindahkan gas LPG bersubsidi 3 kg ke dalam tabung 5,5 kg dan 12 kg. Para pelaku beraksi di Kota Semarang, Sukoharjo dan Boyolali.,
“Tersangka AA merupakan jaringan terpisah di Kota Semarang, sedangkan SS dan M merupakan 1 jaringan,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng didampingi Kasubdit I Indagsi AKBP Edy Adrian Suez saat konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (28/3/2019) dilansir Tribratanews Polda Jateng.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com