Beranda Umum Nasional Kasus Suap Sentuh Pejabat di Instansinya, Menag Lukman Hakim Kecewa dan Marah

Kasus Suap Sentuh Pejabat di Instansinya, Menag Lukman Hakim Kecewa dan Marah

kasus suap
ilustrasi

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus suap yang melibatkan dua pejabat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) dan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah membuat Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kecewa dan marah.

Dua pejabat yang ikut tertangkap bersama Romy adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kementrian Agama Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Keduanya resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait perkara suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019.

“Kami semua tentu prihatin, kecewa, sedih, dan marah dengan terjadinya peristiwa OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap Ketua Umum Partai Persatuan pembangunan (PPP) Romahurmuziy, Haris Hasanudin dan Muhammad Muafaq dan tiga orang lainnya di Surabaya. Kami minta maaf,” kata Lukman di kantornya, Jakarta Pusat pada Sabtu, 16 Maret 2019.

Apalagi suap kali ini, kata Lukman, menyentuh instansinya. OTT ini menunjukkan fakta bahwa masih ada kelemahan dalam sistem dan tata kelola pemerintah di lingkungan Kementerian Agama. Ia pun menegaskan bahwa kasus yang menyeret Romy, Haris Hasanudin, dan Muhammad Muafaq bersifat personal yang merupakan tanggung jawab pribadi dan bukan persoalan kelembagaan.

Baca Juga :  Kasus Polisi Tembak Polisi: Curhatan ke Ibu Belum Tuntas, AKP Ulil Sudah Terlanjur Pergi…

Kementerian Agama, lanjut Lukman, menyerahkan proses hukum kasus ini kepada KPK. Ia akan memberikan akses kepada KPK jika membutuhkan data, informasi, dan bukti jika diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

“Kami akan kooperatif dengan penanganan hukum oleh KPK agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara tuntas dan cepat,” kata Lukman.

Dalam perkara ini, KPK menduga Muhammad Muafaq dan Haris Hasanudin menyuap Romy agar lolos dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Adapun, Muhammad Muafaq dan Haris Hasanudin sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 junctoPasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga :  Kenaikan PPN Jadi 12% Kian Dekat, Penolakan Makin Massif

Sedangkan, Romahurmuziy sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUPH pasal 64 ayat 1 KUHP.

www.tempo.co