JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kemenhub Akan Tentukan Tarif Dasar Ojek Online Pekan Depan, Kira-kira Besarnya Segini

Ribuan pengemudi ojek dan taksi online dari Gojek, Grab, dan Bluebird berkumpul dalam acara Silaturrahmi Nasional bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Hall A Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu, 11 Januari 2019. Tempo/Fajar Pebrianto R
ย ย ย 
Ribuan pengemudi ojek dan taksi online dari Gojek, Grab, dan Bluebird berkumpul dalam acara Silaturrahmi Nasional bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Hall A Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu, 11 Januari 2019. Tempo/Fajar Pebrianto R

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Terkait tuntutan driver ojek online tentang besaran tarif per kilometer, sampai saat ini
Kementerian Perhubungan masih menghitung tarif dasar yang tepat yang bakal diberlakukan pada layanan ojek online, Go-Jek dan Grab.

“Kami sedang hitung bareng-bareng, paling lambat Minggu depan,” kata Direktur Angkutan dan Multimoda, Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2019).

Sebut Ahmad Yani, penentuan tarif selama ini dilakukan sendiri oleh perusahaan aplikasi karena tak ada satupun regulasi yang mengatur. Kemudian pada akhir Maret 2019 ini, kata Ahmad, Kementerian bakal menerbitkan Peraturan Menteri (PM) khusus ojek online yang juga mengatur formula perhitungan tarif.

Setelah PM terbit, barulah nominal tarif ditetapkan langsung melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. “Nanti pak menteri akan menetapkan berapa tarif yang paling ideal, melihat dari sisi perusahaan aplikasi, pengemudi, dan penumpang,” ujar Ahmad.

Baca Juga :  60 Karyawan Republika di-PHK, Separuhnya Wartawan

Sebelumnya, konflik berkepanjangan antara pengemudi ojek online dan perusahaan aplikasi terus terjadi sejak Agustus 2018. Tuntutan pengemudi kepada perusahaan ialah menaikkan tarif dasar penumpang yang hanya Rp 1.600 per kilometer menjadi Rp 3.000 per km. Alasannya karena biaya hidup yang semakin tinggi dan tidak relevan jika menggunakan tarif lama.

Go-Jek mengklaim telah menaikkan rata-rata jarak dekat, khusus untuk mitra pengemudi di Jabodetabek Rp 2.200 – Rp 3.300 per kilometer. Sementara Grab mengklaim telah menaikkan tarif per kilometer dari Rp.1.600 menjadi Rp.2.300.

Menurut Ahmad, rata-rata pengemudi menuntut tarif Rp 3.000, sedangkan di perusahaan rata-rata masih sekitar Rp 1.600 sampai Rp 2.400. “Nah, pemerintah ambil tengah-tengah,” ujarnya.

Baca Juga :  Relawan Ambil Formulir di PKB Bekasi, PSI Bilang Pendaftaran Kaesang di Pilkada Bukan Keinginan Partai

Chief Public Policy and Goverment Relations Go-Jek, Shinto Nugroho mengatakan tarif yang disampaikan tersebut merupakan hasil observasi lapangan di luar jam sibuk. “Selain itu tentunya juga ada tambahan biaya misal biaya untuk layanan larut malam,” kata Shinto. “Tarif kami yang tertinggi tapi juga tetap kompetitif, karena kami juga harus menjaga competitiveness dari industri ini.”

Sementara, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan penambahan tarif yang telah dilakukan perusahaannya telah meningkatkan rata-rata tarif per kilometer secara berkala jauh di atas Rp 2 ribu. Dengan begitu, Ridzki mengklaim pendapatan para mitra pengemudi ojek online mengalami peningkatan sebesar 12 persen per bulan dalam tiga bulan terakhir melalui peningkatan layanan GrabBike, GrabExpress, dan GrabFood.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com