JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Tuntaskan Kasus Skandal Pungli Alsintan Sragen, Polres Gandeng Saksi Ahli Dari Undip dan UNS 

AKP Harno. Foto/Wardoyo
   
AKP Harno. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Menyusul penetapan dua tersangka dalam kasus pungli bantuan hibah alat mesin pertanian (Alsintan) APBN dan APBD Provinsi di Sragen, Polres Sragen terus mengintensifkan penyelidikan. Selain menuntaskan pemeriksaan untuk pemberkasan, saat ini tim juga tengah berkoordinasi dengan dua institusi pendidikan tinggi.

Dua institusi itu adalah UNS Solo dan Undip Semarang. Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Harno mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Undip dan UNS terkait penanganan kasus korupsi pungli hibah Alsintan di Sragen.

“Kita sudah koordinasi dengan Undip dan UNS. Untuk keperluan permintaan keterangan sebagai saksi ahlinya,” papar AKP Harno kepada JOGLOSEMARNEWS.COM kemarin.

Kasat Reskrim menguraikan saksi ahli diperlukan untuk menguatkan keterangan dan pemberkasan. Sementara untuk mempercepat pemberkasan dua tersangka yakni Sudaryo (58) mantan Kasie Alsintan di Dinae Pertanian dan Setyo Apri Surtitaningsih alias Apri, THL POPT Dinas Pertanian, pemeriksaan dilakukan dengan jemput bola keluar.

“Saksi ahli sudah kita koordinasi tinggal menunggu hasilnya saja,” jelas Kasat.

Ditambahkan, saat ini pengusutan juga terus dilakukan untuk menguak aliran pungli dan indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Pasalnya dari data di lapangan, modus pungli terindikasi juga terjadi pada bantuan yang melalui aspirasi parpol.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Total bantuan Alsintan yang mengalir ke Sragen mencapai 1.700 unit dan sebagian besar memang lewat aspirasi.

AKP Harno menambahkan dua tersangka dalam kasus pungli Alsintan di Dinas Pertanian itu bakal dijerat dengan pasal Tipikor.

Yakni Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU RI No. 20/2001 tentang Perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP.

“Kita jerat pasal Tipikor. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” urainya.

Keduanya dianggap melakukan penyimpangan dengan menyalahgunakan kewenangan untuk menarik pungutan terhadap bantuan Alsintan APBN yang harusnya diberikan gratis untuk jatah Poktan penerima.

Kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari salah satu Poktan di Dusun Garut, Desa Jekani, Mondokan.

Kasus dugaan pungli dan korupsi Alsintan itu diperkirakan berlangsung pada penerimaan bantuan antara tahun 2015-2018.

Kasat menjelaskan saat ini, tim masih mengintensifkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara.

Selain itu, tim juga melakukan pendalaman untuk menguak lebih jauh soal aliran dana pungli yang dilakukan keduanya.

Modus yang dilakukan keduanya adalah menarik sejumlah uang tebusan kepada kelompok tani (Poktan) penerima bantuan Alsintan. Untuk kasus ini, sementara laporan yang dijadikan dasar penanganan adalah di salah satu Poktan di Desa Jekani, Mondokan.

Baca Juga :  Pra Popda Karisidenan Surakarta Digelar di Sragen, Sembilan Cabang Olahraga Dipertandingkan

“Jatah bantuan Alsintan yang harusnya diberikan ke Poktan secara gratis, malah dipindahkan ke pihak lain karena Poktan  yang seharusnya dapat jatah Alsitan itu tidak punya dana untuk nebus atau nyenggek. Mesin yang dipindahkan dengan tebusan itu adalah traktor roda empat EF 393 merk Yanmar bantuan APBN Tahun 2018. Nominal tebusannya atau senggekan yang diminta Rp 35 juta. Kalau nilai bantuan traktornya kami enggak tahu,” urai Kasat Reskrim.

Dari data investigasi di lapangan, nominal harga traktor itu jika di pasaran mencapai Rp 350 hingga Rp 400 juta. Sementara modus pungli serupa disebut-sebut juga menimpa ratusan Poktan penerima Alsintan. Total unit Alsintan yang dibantukan ke Sragen mencapai hampir 1.700 unit sejak 2012 hingga 2018.

Terkait indikasi tarikan serupa di Poktan dan bantuan Alsintan lainnya yang santer beredar, Kasat menegaskan saat ini masih terus dilakukan pendalaman.

Termasuk, aliran uang pungli yang ditarik dari para Poktan itu, saat ini juga masih dalam penelusuran.

“Pasti nanti akan kebuka kemana saja mengalirnya uang itu,” tukasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com