JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Lempar Puntung Rokok Kena Jilbab dan Masuk ke BH, Perangkat Desa Sepat Sragen Terancam Dipecat. Inspektorat Sebut Sudah 3 Kali Dipenjara! 

Kaur Perencanaan Desa Sepat Masaran, Sukamto sesaat sebelum dikirim ke Lapas Sragen setelah divonis 3 bulan penjara. Foto/Wardoyo
   
Kaur Perencanaan Desa Sepat Masaran, Sukamto sesaat sebelum dikirim ke Lapas Sragen setelah divonis 3 bulan penjara. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Nasib Kaur Perencanaan Desa Sepat, Kecamatan Masaran, Sukamto di ujung tanduk. Tak hanya harus menjalani penjara, kini ia juga terancam dipecat dari jabatannya sebagai perangkat desa.

Hal itu menyusul vonis majelis hakim yang menjatuhkan pidana 3 bulan atas kasus penganiayaan yang dilalukannya beberapa waktu lalu. Saat ini, Sukamto masih menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Sragen.

Ancaman pemecatan itu disampaikan Inspektur Inspektorat Sragen, Wahyu Widayat belum lama ini. Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM saat di DPRD Sragen, Wahyu mengatakan akan mendalami lagi laporan dan menerjunkan tim ke lapangan terkait kasus Sukamto.

“Satu-satu biar menjalani hukumannya dulu sampai keluar. Hukuman admnisitrasinya nanti menunggu sekeluarnya dari hukuman.

Kita akan dalami lagi, kita akan terjunkan tim lagi,” papar Wahyu.

Menurur Wahyu, secara aturan, mengacu Perda dan Perbup, Sukamto sangat memungkinkan untuk diberikan sanksi diberhentikan alias dipecat. Sebab yang bersangkutan sudah tiga kali masuk penjara atas tindak pidana yang dilakukannya.

Baca Juga :  Geger Warga Sragen Beli Mobil Baru Isi Bahan Bakar Dexlite di SPBU Jetak Sidoharjo Sragen Mesin Langsung Rusak, Komsumen Curigai Jual Dexlite Tidak Asli

Dua kali kasus penganiayaan dan satu kali dipenjara karena kasus penipuan. Yang terakhir, Sukanto divonis bersalah setelah melempar puntung rokok menyala dan mengenai jilbab lalu masuk ke dalam BH rekannya yang bertugas sebagai Kaur Keuangan.

Hal inilah yang memicu warga dan tokoh masyarakat Desa Sepat, juga menggelar demo beberapa waktu lalu mendesak Sukamto dipecat.

“Kalau sudaj tiga kali dipenjara, artinya efeknjeranya kan sudah enggak ada. Makanya sangat mungkin itu (dipecat),” tandasnya.

Sebelumnya seratusan warga dari berbagai dukuh di Desa Sepat, Kecamatan Masaran menggelar aksi demo ke balai desa, Rabu (9/1/2019). Mereka menuntut Kaur Perencanaan, Sukamto yang saat ini dipenjara atas kasus penganiayaan ringan terhadap rekan perangkat desa, dipecat dari jabatannya.

Massa yang dipimpin Eko Bastra, tokoh dari Dukuh Pucuk itu, juga menyuarakan aspirasi dengan membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan pemecatan Sukamto.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Diantaranya “Sukamto Harus Dipecat”, Pokoke “Sukamto Kudu Dipecat”, “Tupoksi Tidak Dijalankan Sukamto Kudu Dipecat” “Pecat Sukamto, Kami Ingin Sepat Kondusif” dan ” Masuk Bui 3 X Tak Pantas Dadi Perangkat Pecat Pecat Pecat”.

Demo kemudian diterima dengan audiensi di balai desa. Audiensi dipimpin Pj Kades Sepat, Wigiyono dan Camat Masaran, Agus Winarno. Aparat kepolisian dan koramil juga bersiaga mengawal jalannya penyampaian aspirasi.

“Pokoknya hari ini, detik ini juga Pak Kamto harus dipecat. Karena sudah tidak layak jadi perangkat dan panutan warga,” papar Eko saat menyampaikan aspirasi.

Ia juga menggambarkan Sukamto sebagai seorang killer yang tak bisa menghormati sesama perangkat, pejabat desa dan merasa paling menangan dewe.

“Kades dan perangkat lain nggak diajeni (dihargai). Di lingkungan warga juga merasa menangan,” katanya. Wardoyo

 

 

 

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com