![BUPATI WABUP SIMBOLIS CEK BANTUAN MESIN TRAKTOR](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2019/02/BUPATI-WABUP-SIMBOLIS-CEK-BANTUAN-MESIN-TRAKTOR.jpg?resize=640%2C427&ssl=1)
![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2019/02/BUPATI-WABUP-SIMBOLIS-CEK-BANTUAN-MESIN-TRAKTOR.jpg?resize=500%2C333&ssl=1)
SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Sragen, Muh Djazairi menegaskan Setyo Apri Surtitaningsih alias Apri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pungli bantuan alat mesin pertanian (Alsintan), bukan petugas penyuluh pertanian (PPL).
Yang bersangkutan juga tidak di bawah naungan Dinas Ketapang Sragen. Penegasan itu disampaikan untuk mengklarifikasi pernyataan penetapan tersangka dari Polres Sragen, Senin (4/3/2019).
“Apri bukan seorang penyuluh atau PPL. Apri itu seorang pengamat organisme pengganggu tanaman (OPT). Statusnya juga belum PNS. Dia adalah tenaga harian lepas (THL) provinsi,” paparnya kepada wartawan Selasa (5/3/2019).
Djazairi mengatakan jika penyuluh atau PPL memang berada di bawah naungan dinasnya. Sementara POPT itu bernaung di bawah Dinas Pertanian Provinsi Jateng.
Sehingga karena memang bukan penyuluh, ia pun keberatan jika Apri disebut sebagai penyuluh.
“Kalau POPT itu diangkat, diberhentikan, diperpanjang atau tidak kontraknya, tergwntung rekomendasi Dinas Pertanian Provinsi,” tandasnya.
Sementara, jika penyuluh atau PPL, kewenangan diperpanjang kontrak atau tidak itu tergantung Dinas Ketapang Sragen.
Djazairi juga menegaskan Apri statusnya belum PNS. Akan tetapi yang bersangkutan hanya THL. ia menambahkam klarifikasi disampaikan untuk meluruskan semua informasi agar tidak menimbulkan salah persepsi. Wardoyo