PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwuni dibantu Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan Polda Jateng berhasil mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa dan menyimpan barang bukti tindak kejahatan berupa sebuah Handphone, Senin (25/3/2019).
Adapun tersangka yang berhasil diamankan polisi yakni Kodir alias Rencong alias Moncong (23) seorang buruh yang merupakan warga Desa Pakisputih, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Menurut Kapolsek Kedungwuni Polres Pekalongan AKP Prisandi Tiar mengatakan, tersangka diamankan dari hasil penyelidikan polisi terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Jumat (4/1/2019) sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Raya Sidodadi, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Dari hasil pengakuan tersangka Kodir di hadapan petugas mengatakan bahwa handphone yang dia bawa itu diperoleh dari temannya yang bernama Kintel yang saat ini sedang menjalani hukuman di rutan Pekalongan dalam kasus lain.
Lebih lanjut, Kapolsek Kedungwuni menyampaikan bahwa saat ini kodir sedang menjalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Kedungwuni. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Kodir akan dijerat dengan pasal 480 KUHP terkait pertolongan jahat yang ancaman hukumannya empat tahun hukuman kurungan. Wardoyo