JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Nekat Nyuri HP, Pemuda asal Kedung Wuni Dibekuk Polisi dan Diancam 4 Tahun Penjara

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwuni dibantu Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan Polda Jateng berhasil mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa dan menyimpan barang bukti tindak kejahatan berupa sebuah Handphone, Senin (25/3/2019).

Adapun tersangka yang berhasil diamankan polisi yakni Kodir alias Rencong alias Moncong (23) seorang buruh yang merupakan warga Desa Pakisputih, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga :  Bukan Pencurian Rumah Kosong Yo! Di Kedunggaleng Kedungombo Baturetno Wonogiri ini Pelaku Nyolong di Rumah yang Ada Isinya, isih Ora Percoyo?

Menurut Kapolsek Kedungwuni Polres Pekalongan AKP Prisandi Tiar mengatakan, tersangka diamankan dari hasil penyelidikan polisi terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Jumat (4/1/2019) sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Raya Sidodadi, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Dari hasil pengakuan tersangka Kodir di hadapan petugas mengatakan bahwa handphone yang dia bawa itu diperoleh dari temannya yang bernama Kintel yang saat ini sedang menjalani hukuman di rutan Pekalongan dalam kasus lain.

Baca Juga :  Peduli Dunia Anak, Crazy Rich Joko Suranto Rogoh Kocek Pribadi Rp 1 Miliar Bangun Taman Bermain di Grobogan

Lebih lanjut, Kapolsek Kedungwuni menyampaikan bahwa saat ini kodir sedang menjalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Kedungwuni. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Kodir akan dijerat dengan pasal 480 KUHP terkait pertolongan jahat yang ancaman hukumannya empat tahun hukuman kurungan. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com