Beranda Daerah Karanganyar Ngeyel Dukung Jokowi, Ketua Ranting PSHT di Karanganyar Dijatuhi Sanksi Skorsing 1...

Ngeyel Dukung Jokowi, Ketua Ranting PSHT di Karanganyar Dijatuhi Sanksi Skorsing 1 Tahun dan Berpotensi Dipecat. Dewan Pusat Madiun Serukan Warga PSHT Netral! 

Ketua Dewan PSHT Pusat Madiun, Issoebiantoro bersama jajaran pengurus PSHT Pusat Madiun dan PSHT Cabang Sragen. Foto/Wardoyo
Ketua Dewan PSHT Pusat Madiun, Issoebiantoro bersama jajaran pengurus PSHT Pusat Madiun dan PSHT Cabang Sragen. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Agenda deklarasi Pemilu Damai yang dihelat keluarga besar Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Karanganyar beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Adanya oknum ranting yang nekat mendeklarasikan mendukung paslon Capres nomor urut 1 di acara itu, berbuah sanksi.

Dewan PSHT Pusat Madiun menjatuhkan sanksi skorsing selama satu tahun kepada Ketua Ranting PSHT di salah satu kecamatan. Bahkan tak menutup kemungkinan yang bersangkutan bakal disanksi lebih berat hingga pemecatan.

Data yang dihimpun, oknum Ketua Ranting yang diskorsing itu disebut berasal dari Matesih. Pemberian sanksi itu disampaikan Ketua Dewan PSHT Pusat Madiun, Issoebiantoro saat menghadiri Deklarasi Netralitas PSHT dan Mendukung Pemilu Damai yang digelar PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun di Alun-alun Sragen kemarin.

Ia mengatakan PSHT Pusat Madiun sudah menegaskan netralitas sudah menjadi harga mutlak yang tak bisa ditawar. Di AD/ART juga sudah disebutkan bahwa PSHT tidak akan berafiliasi politik apapun.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Ia juga menyebut sanksi berat akan dijatuhkan kepada oknum warga yang mengatasnamakan organisasi untuk mendeklarasikan dukungan atau memberi dukungan politik tertentu.

“Ada sanksi skorsing, nanti juga bisa sanksi pecat. Pokoknya selama deklarasi politik dan pakai baju gini (atribut PSHT) akan kita tindak pecat. Seperti kejadian kemarin pas deklarasi di Karanganyar ada salah satu ranting yang mendeklarasikan dukungan paslon tertentu. Langsung dipecat,” paparnya.

Soebiantoro menguraikan sanksi itu dijatuhkan lantaran deklarasi yang digelar itu sebenarnya deklarasi damai dan tak menjurus pada dukungan ke paslon tertentu.

“Dia sebenarnya tahu, makanya deklarasinya itu di belakang. Kemarin begitu dapat laporan, kita langsung panggil cabang, dan kita skorsing,” terangnya.

Ia menambahkan yang disanksi sementara hanya ketua ranting saja. Sedangkan anggota atau warga di ranting itu tidak disanksi karena hanya ikut saja.

“Yang disanksi ketuanya ranting saja. Yang jelas dia yang mimpin, kalau yang bawah kan tinggal ikut. Kalau tidak ada yang mempelopori tidak mungkin,” tandasnya.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Atas kejadian itu, Soebiantoro meminta agar kejadian di Karanganyar tidak sampai terulang lagi. Ia menegaskan PSHT bukan organisasi politik akan tetapi organisasi yang bergerak di bidang perguruan silat dan misi sosial kemasyarakatan. Wardoyo