PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polsek Kalimanah, Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian burung Murai yang terjadi di Desa Blater, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga. Dua orang pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil curian, Senin (25/3/2019).
Kapolsek Kalimanah AKP Sulasman, mengatakan bahwa pelaku pencurian yang berhasil diamankan yaitu WS (36) warga Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga dan BS (41) warga Desa Bantarwuni, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
“Dua pelaku diamankan setelah melakukan pencurian satu ekor burung Murai Batu milik Galih Tomi Omara warga RT 1 RW 7 Desa Blater, Kecamatan Kalimanah, Kamis (14/3/2019). Pelaku mengambil burung milik korban yang saat itu digantung di depan rumah,” kata Kapolsek dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Berdasarkan keterangan korban, saat kejadian posisi burung Murai Batu miliknya sedang digantung di depan rumah. Namun saat akan dimasukan ke dalam rumah, burung sudah tidak ada dan sangkar burung sudah tergeletak di tanah.
Mengetahui burung peliharaannya hilang korban kemudian melapor ke Polsek Kalimanah.
Berdasarkan laporan korban, Polsek Kalimanah kemudian mendatangi TKP dan meminta keterangan korban dan sejumlah saksi. Selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya.
“Hasil penyelidikan, tersangka berhasil diidentifikasi dan kemudian diamankan di wilayah Kecamaan Kembaran, Kabupaten Banyumas oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kalimanah dan Satreskrim Polres Purbalingga,” jelas Kapolsek.
Menurut tersangka, ia melakukan aksinya saat kebetulan melewati depan rumah korban dan melihat burung Murai Batu tergantung di depan rumah. Tersangka yang saat itu menggunakan mobil jenis sedan kemudian berhenti dan melakukan pencurian.
Tersangka BS mengawasi lingkungan sekitar rumah korban sementara itu, tersangka WS yang beraksi mengambil burung dalam sangkar. Setelah berhasil mencuri burung tersebut kedua tersangka kemudian meninggalkan lokasi pencurian.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit mobil jenis Honda City dngan nomor Polisi R-8940-JH, sangkar burung dan seekor burung Murai Batu milik korban.
“Tersangka sudah kita amankan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kita kenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. Wardoyo