PURWOREJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pelaku penipuan Carbon Brush akhirnya ditangkap oleh Unit Reksrim Polsek Purworejo. Tersangka dibekuk di daerah Indramayu, Jawa Barat (14/03/ 2019).
Penangkapan berawal dari pelaku Noor Handik (37) warga Indramayu pada hari Minggu (03/03/2019) memilih sasaran Bengkel Las Cipta Agung, Jl Brigjend Katamso No. 121, Langenrejo, Purworejo.
Di bengkel tersebut pelaku menawarkan prodak alat tekhnik pertukangan dari CV LOGAM JAYA TEKNIK untuk meyakinkan korban pelaku membawa 1 (satu) set Carbon Brush Merk Makita, 1 (satu) pak batu potong gerinda, dan 1 (satu) buah gergaji besi.
“Karena pemilik bengkel tidak tertarik dengan penawaran pelaku meninggalkan brosur (price list) yang tertera nomor telepon tersangka,” paparnya.
Selanjutnya pelaku menghubungi Muhammad Nur Karim yang saat ini masih DPO dan memberikan informasi lokasi dan alamat serta menyampaikan bahwa bengkel las tersebut bisa dikerjai.
Beberapa hari kemudian MNK mendatangi korban dan mengaku sebagai petugas pembangunan bandara di Yogyakarta dan membutuhkan 1000 (seribu) set “Carbon Brush” type CB51A untuk proses pembuatan bandara. Dan berani membeli seharga Rp 27.000,- (dua puluh tujuh ribu) per set nya.
Kemudian untuk meyakinkan MNK memberikan uang tanda jadi (DP) sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Karena hal tersebut korban menjadi percaya dan memesan 1000 (seribu) set “MAKITA” type CB51A kepada ANDI.
Barang pun dikirim dan pelaku diminta membayar uang sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atas pembelian 1000 (seribu) set “Carbon brush” MAKITA” type CB51A serta memberikan potongan 3% (tiga persen) yaitu senilai Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga korban hanya membayar Rp 24.250.000,- (dua puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Setelah melakukan penipuan tersebut ANDI langsung bertemu dengan MNK membagi hasil keuntungan sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan dengan MNK sehingga masing masing mendapatkan keuntungan Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
Kapolres Purworejo, AKBP Indra Kurniawan Mangunsong melalui Kapolsek Purworejo AKP Markotip mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP sehubungan dengan penipuan dengan ancaman Pidana maksimal 4 tahun.
“Sementara untuk Muhammad Nur Karim saat ini sedang kita lakukan pengejaran oleh unit Reskrim Polsek Purworejo,” tambah Kapolsek Purworejo,” tukasnya. Wardoyo