JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Pelanggan Pasang Kawat Gigi Malah Luka, Klinik Ilegal Berkedok Salon Kecantikan Akhirnya Digerebek Polisi. Ternyata Begini Praktiknya!

Foto/Humas Lolda
ย ย ย 
Foto/Humas Lolda

CILACAP, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus praktek kesehatan tanpa ijin yang berkedok salon kecantikan dan mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pelaku.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cilacap saat konferensi pers di salah satu salon kecantikan di Jalan Tidar Sidanegara, Kecamatan Cilacap tengah, Kabupaten Cilacap yang digunakan praktek oleh kedua pelaku Jumat (1/3/2019).

Kapolres menjelaskan bahwa kedua pelaku bernama US pemilik salon tempat tinggal Perum Sidanegara Indah Cilacap dan AT seorang bidan warga Keleng Kesugihan Cilacap.

Pelaku diduga memiliki salon kecantikan yang digunakan untuk praktek kesehatan tanpa ijin dari dinas terkait baik ijin usahan maupun ijin praktek kesehatan.

Baca Juga :  Peduli Dunia Anak, Crazy Rich Joko Suranto Rogoh Kocek Pribadi Rp 1 Miliar Bangun Taman Bermain di Grobogan

โ€œSalon kecantikan pelaku menyedikan pelayanan infuse whitening, injek whitening serta melakukan pemasangan behel gigi.โ€ kata Kapolres dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Dari lokasi kejadian, petugas berhasil menyita beberapa obat yang dibeli secara illegal serta beberapa alat medis yang digunakan oleh para pelaku.

Dari hasil pemeriksaan bahwa kedua pelaku sudah melakukan praktek tersebut selama 3 tahun.

Dari laporan beberapa korban ada yang mengalami pembengkakan tangan serta beberapa luka saat pemasangan kawat gigi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang โ€“ undang RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 78 Jo Pasal 73 ayat (2) Undang โ€“ undang RI no 29 tahun 29 tahun 2004 tentang Pratik Kedokteran Jo Pasal 56 KUHPidana karena dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan menggunakan alat, metode yang menimbulkan kesan seolah โ€“ olah dokter atau dokter gigi dengan ancaman diatas 3 tahun penjara.

Baca Juga :  Peduli Dunia Anak, Crazy Rich Joko Suranto Rogoh Kocek Pribadi Rp 1 Miliar Bangun Taman Bermain di Grobogan

โ€œKepada masyarakat dihimbau jika akan melakukan perawatan kecantikan dan kesehatan agar konsultasikan dengan rumah sakit terdekat dan dokter yang mempunyai ijin resmi , jangan mengambil resiko melakukan perawatan kesehatan yang bukan ahlinyaโ€ pungkas Kapolres. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com